Cerita Kriminal
Bikin Murka: 20 Menit Aksi Kejam Ibu Tiri di Lampung Saat Suami Pergi, Balita 2 Tahun Tak Bernapas
Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi menjelaskan mulanya Dwi Saputra tak mengetahui bagaimana anak kesayanganya itu bisa meninggal dunia.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM - Aksi seorang ibu tiri di Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung membuat murka siapapun yang membacanya.
Linda (24), kini mendekam di sel tahanan Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa tragis itu bermula saat Dwi Saputra, Istri Linda pulang ke rumah setelah bekerja.
Awalnya tidak ada yang aneh, Kemudian Dwi baru sadar balitanya kaku tak bernyawa.
TONTON JUGA
Kondisi anak dua tahun berinisial TP itupun mengenaskan.
Bagaimana tidak, Tubuh TP kaku, dari mulut, hidung, dan telinga bocah tersebut mengeluarkan darah.
Siapa sangka sosok yang menghilangkan nyawa TP, ternyata adalah istri baru Dwi Saputra, Linda.
Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi menjelaskan mulanya Dwi Saputra tak mengetahui bagaimana anak kesayanganya itu bisa meninggal dunia.
Sebab, saat malam kejadian memang tidak ada yang mencurigakan.
"Awalnya pelapor tidak mengetahui secara pasti bagaimana korban bisa meninggal, karena pelapor tidak mengetahui kejadian tersebut," kata Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi saat ekspose di Mapolres Tubaba, Kamis (16/12/2021).
Kapolres menceritakan, peristiwa tragis tersebut terjadi Sabtu 13 November 2021 pukul 08.30 WIB di kontrakan milik pelapor yang beralamat di Kecamatan Tumijajar, Tubaba.
Baca juga: Beraksi 11 Kali di Kabupaten Tangerang, Pria Lampung Curi Motor Pakai Senjata Api Rakitan
Malam itu, Linda yang merupakan istri Dwi berada di rumah kontrakan tersebut bersama korban.
Lalu sekitar pukul 19.00 wib, Dwi Saputra, ayah kandung korban, berangkat untuk mengantarkan barang ke suatu tempat.
"Ayah korban ini memang bekerja sebagai sopir nganter barang. Jadi malam itu ayah korban berangkat pukul 19.00 WIB sampai sekitar pukul 23.00 WIB," kata AKBP Sunhot P Silalahi didampingi Kasatreskrim AKP Fredy Aprida Putra.
Usai mengantar barang, lalu Dwi pulang ke rumah sekira pukul 24.00 WIB.
"Saat pulang dia melihat anaknya memang dalam posisi tidur di kasur dalam kamar. Karena sudah malam, lalu dia pun istirahat," kata Sunhot.
Di saat pagi, ayah korban curiga terhadap putranya yang tidur tidak kunjung bangun.
Baca juga: Untung Keburu Kepergok Bu RT, Pemuda Asal Lampung Lucuti Baju Ibu Kandung di Atas Kasur
"Begitu dibangunkan ternyata korban sudah kaku, sudah meninggal," kata Kapolres.
Kemudian Dwi meminta tetangganya untuk mengangkat korban karena mengaku tidak tega.
Pada saat itu, dia melihat darah keluar dari mulut, hidung, dan sedikit dari mata dan telinga.
"Dia lalu melaporkankan kejadian tersebut ke Mapolres Tubaba untuk di tindak lanjuti," kata Kapolres.
Linda Bersandiwara
Sementara, saat kejadian Linda, merasa biasa saja.
Dia merasa tidak tahu atas kejadian yang menimpa korban.
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan bocah yang dilakukan oleh ibu tirinya.
Pada hari Selasa tgl 30 November 2021 dilaksanakan pemeriksaan maraton terhadap Linda, ibu tiri korban.
Berdasarkan alat bukti yang terpenuhi maka dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.
Baca juga: Pemuda di Lampung Aniaya Ibu Kandung Tak Terima Ditegur Pulang Malam, Aksinya Dipergoki Bu RT
"Awalnya si Linda ini mengelak pembunuhan itu mengarah pada dirinya. Tapi penyidik terus mencecar dia. Kecurigaan penyidik mengarah ke Linda ini," kata Kapolres.
Setelah dicecar petugas, Linda mengakui telah membunuh korban.
"Motifnya karena kesal, sehingga menganiaya korban sampai meninggal. Dia membekap korban sampai kehabisan nafas," ungkap mantan Kasatnarkoba Polresta Jambi ini.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, dia mengakui telah membekap mulut dan hidung korban dengan kedua tangannya.
"Tersangka membekap mulut dan hidung korban selama 20 menit hingga korban tidak bernyawa," kata Kapolres.
Baca juga: Nenek di Lampung Fasih Berbahasa Prancis, Ternyata Ini Asal-usulnya
Mendapati korban sudah tidak bernyawa, tersangka lalu memiringkan tubuh korban ke arah dinding dengan posisi tidur.
Tersangka lalu mengganjal tubuh korban dengan guling warna merah.
Ini dilakukan tersangka agar tidak terlihat oleh ayah kandung korban jika dia telah meninggal.
Setelah itu, tersangka sempat membersihkan telapak tangannya yang terkena darah dari mulut korban di kamar mandi.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Tersangka bakal dijerat dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak, pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UU RI No. 17 thn 2016 ttg penetapan PERPU No. 01 tahun 2016 perubahan ke 2 atas UU No 23 thn 2002 ttg perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP sub 338 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ibu Muda di Tubaba Lampung Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Terungkap Motif Pelaku