DKJ Ungkap Alasan Layangkan Mosi Tak Percaya ke Kadis Kebudayaan DKI Jakarta
Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) sampaikan mosi tidak percaya terhadap kinerja Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Pada 16 November 2021 DKJ bersurat kepada Gubernur DKI Jakarta terkait dengan keputusan penerimaan 4 pekerja saja untuk di sekretariat DKJ. Pada 18 November 2021 pekerja DKJ bersurat kepada Gubernur DKI Jakarta untuk permintaan audiensi untuk membicarakan hal tersebut dan kemudian ditindaklanjuti dengan audiensi perwakilan pekerja DKJ di Balaikota pada 14 Desember 2021 yang dipimpin oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat dan didampingi oleh Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta," ucap Danton.
Namun, saat itu para pekerja tidak menyepakati opsi-opsi yang ditawarkan, karena opsi-opsi tersebut dianggap merugikan status mereka sebagai pekerja tetap di DKJ.
Selanjutnya, 25 orang pekerja DKJ ini telah melaporkan permasalahan ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 6 Desember 2021 lalu.
Akhirnya, berangkat dari hal ini, DKJ menuntut Pemprov DKI terhadap kasus ini.
Berikut isi tuntutan tersebut:
1. Mempertahankan keberlanjutan kerja 25 orang pekerja DKJ di Dewan Kesenian Jakarta dengan status sebagai pekerja tetap dan tidak ada perubahan terhadap gaji, uang transportasi dan makan, serta BPJS yang keseluruhannya akan diberlakukan per Januari 2022 Keberlanjutan ini diperlakukan sebagai masa transisi hingga terbentuknya sekretariat DKJ yang disepakati bersama oleh DKJ, AJ, dan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
2. Mengembalikan independensi, kewenangan, fungsi dan peran organisasi DKJ sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2020.