Mulai Besok Harga Tiket Masuk Per Orang TMII Naik Rp 5 Ribu, Ini Alasannya

TMII di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur menaikkan harga tiket masuk per orang mulai Sabtu (18/12/2021).

TribunJakarta/Pebby Ade Liana
Anak-anak memanfaatkan waktu kunjungan ke TMII bermain layang-layang di sekitar Tugu Api Pancasila, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Minggu (23/8/2020). Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur menaikkan harga tiket masuk per orang mulai Sabtu (18/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur menaikkan harga tiket masuk per orang mulai Sabtu (18/12/2021).

Kepala Humas TMII Adi Widodo mengatakan harga tiket per orang naik Rp 5 ribu, sehingga dari Rp 20 ribu menjadi Rp 25 ribu guna meningkatkan layanan operasional.

"Untuk meningkatkan pelayanan operasional pengunjung dan pemeliharaan serta pengamanan di lingkungan TMII," kata Adi saat dikonfirmasi di Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (17/12/2021.

Sementara untuk harga tiket masuk kendaraan ke TMII tidak naik, bus atau truk Rp 40 ribu, mobil Rp 20 ribu, sepeda motor Rp 15 ribu, dan sepeda Rp 5 ribu.

Menurutnya kenaikan harga tiket masuk per orang juga untuk menghadapi hari libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 yang diperkirakan bakal dimanfaatkan warga berlibur.

Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Pengelola TMII Belum Terima Aturan Wisata dari Pemprov DKI

Baca juga: Alasan Pengunjung Pilih Berwisata ke TMII saat Pandemi, Punya Keunggulan dari Tempat Wisata Lain

"Sebagai upaya menghadapi musim natal dan tahun baru, pembatasan pengunjung serta pemberian fasilitas tambahan berupa asuransi pengunjung," ujarnya.

Sebelumnya, pengelola TMII yakni PT Taman Wisata Candi (TWC) menyatakan siap menerima kunjungan wisatawan saat libur hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pengelola TMII juga menyatakan bakal mengikuti aturan pemerintah terkait level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang bakal ditetapkan pemerintah.

"Kami siapkan protokol kesehatannya sebagus mungkin. Kami prinsipnya siap menerima kunjungan," kata Direktur PT TWC Edy Setijono, Kamis (25/11/2021).

Pengelola TMII Belum Terima Aturan Wisata dari Pemprov DKI

Suasana di TMII, Jakarta Timur yang telah dibuka kembali dengan sejumlah persyaratan seperti menunjukkan bukti vaksin dan khusus kegiatan outdoor, Jumat (20/8/2021)
Suasana di TMII, Jakarta Timur yang telah dibuka kembali dengan sejumlah persyaratan seperti menunjukkan bukti vaksin dan khusus kegiatan outdoor, Jumat (20/8/2021) (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA)

Pihak Taman Mini Indonesia Indah (TMII) masih menunggu regulasi dari Pemprov DKI terkait mekanisme aturan tempat wisata kala libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Pemerintah telah membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang sejatinya akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Kemudian, aturan masuk wisata selama periode tersebut tertuang dalam Imendagri Nomor 66 Tahun 2021 yang telah diteken pada 9 Desember 2021 lalu.

Kendati begitu, pihak TMII masih menunggu arahan lanjutan dari Pemprov DKI.

Apalagi Pemprov DKI telah meneken PPKM level 3 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada awal Desember 2021 lalu.

"Kita tunggu Juklak dan Juknis dari Pemda DKI," kata Kahumas TMII, Adi Widodo, Sabtu (11/12/2021).

Diwartakan sebelumnya, Pemprov DKI bakal lakukan rapat kembali dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk penyesuaian aturan, lantaran terlanjur teken PPKM level tiga saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Suasana di TMII, Jakarta Timur kala akhir pekan jelang Nataru 2022, Sabtu (11/12/2021) (Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Terkait hal ini, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akhirnya kembali buka suara.

Ia mengatakan pihaknya sedang mempelajari regulasi terbaru dan akan melakukan rapat kembali.

"Terkait Inmendagri yang baru keluar, kan baru keluar hari ini. Kita sedang pelajari. Nanti kita rapatkan dengan Forkopimda dalam rapat," katanya, Jumat (10/12/2021) malam.

Nantinya, rapat tersebut akan membahas hingga ke skema penjagaan yang akan diterapkan selama Nataru 2022.

Sebab, mengingat kondisi saat ini masih pandemu Covid-19.

"Nanti saya kira kita akan diskusi kan dan kita akan rumuskan lalu.

Kita akan rumuskan dan sampaikan. Kita tunggu. InsyaAllah kan waktunya masih cukup," jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlanjur meneken aturan soal PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 yang diterbitkan sejak 2 Desember lalu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kala diwawancara awak media di Balai Kota DKI, Kamis (9/12/2021). (Nur Indah Farrah Audina/Tribun Jakarta)

Dalam Kepgub itu dijelaskan bahwa PPKM Level 3 berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan itu diterbitkan demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang biasa terjadi setelah masa libur panjang.

"Prinsipnya sederhana saja, kami belajar dari pengalaman selama 2 tahun ini.

Setiap libur panjang terdapat peningkatan covid," ucapnya, Kamis (9/12/2021) malam.

Terlebih, saat ini varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron sudah mulai menyebar ke berbagai negara di dunia.

Varian baru Covid-19 ini pun disebut-sebut lebih berbahaya dibandingkan virus corona SARS-CoV-2 yang pertama ditemukan di Wuhan, Tiongkok pada 2019 lalu.

"Varian baru virus Omicron sekalipun belum masuk ke Jakarta."

"Kita harus tetap berhati-hati," ujarnya di Balai Kota.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved