Polemik Soal Karantina Wakil Rakyat, Pengamat: Secara UU, DPR Memang Setara Presiden
Saat ini tengah ramai polemik soal kontroversi Anggota DPR yak tak perlu karantina sepulang dari perjalanan luar negeri.
TRIBUNJAKARTA.COM - Saat ini tengah ramai polemik soal kontroversi Anggota DPR yak tak perlu karantina sepulang dari perjalanan luar negeri.
Hal itu setelah anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela bersama suaminya Ahmad Dhani dan anak-anaknya dikabarkan tidak menjalankan karantina sepulang dari luar negeri.
Menyikapi isoman Mulan, Anggota DPR RI dari Nasdem Hillary Brigitta Lasut menyebutkan antara Anggota DPR setara dengan Presiden yang sama-sama memiliki keistimewaan.
Ucapan anggota DPR termuda itu kemudian kembali menimbulkan perdebatan publik.
Lantas apakah sebenarnya memang demikian?
Baca juga: Lansia Bikin Bengong Anggota DPR: Ditanya Cuma Diam dan Tutup Telinga, Baru Jawab Saat Diberi Uang
Direktur Eksekutif, Indonesian Of Social Political Institute (ISPI), Deni Iskandar menyebut DPR dan Presiden memang setara.
Karenanya ia sependapat dengan Hillary Brigitta Lasut yang menyatakan hal serupa sebelumnya.
Pernyataan Deni, merujuk dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang MD3.
Menurutnya, hal itu semestinya tak menjadi polemik.
“Saya kira sudah tepat, dan tidak ada yang salah.
Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan Telah Usut Dugaan Suap Rachel Vennya Saat Kabur dari Karantina
Landasannya juga jelas dan diatur dalam UU bahwa setiap anggota DPR itu punya wewenang melakukan pengawasan, baik pengawasan anggaran, legislasi maupun pengawasan terhadap kinerja pemerintah yang menjadi mitra kerjanya.
Termasuk juga dalam hal ini, kinerja Presiden,” kata Deni, Kamis (16/12/2021) di Cikini, Jakarta Pusat.
Senada, Pengamatan Hukum Universitas Trisakti, Abdul Ficar menilai anggota DPR merupakan pejabat negara.
Karenanya ia mendapatkan perlakuan khusus setingkat menteri dan presiden.
“Hanya saja sebagai pejabat negara mungkin harus diberi pembedaan perlakuan misalkan pada ruang yang khusus disediakan untuk pejabat negara,” kata Abdul Ficar.
Fickar sendiri menanggapi wajar bila pada akhirnya banyak para pejabat negara yang tidak mau mengisolasikan diri sepulang dari luar negeri.

Hal itu dikarenakan fasilitas Wisma Atlet, yang menjadi pusat isolasi tak menyediakan tempat untuk pejabat.
“Artinya ada ruang ruang khusus di wisma atlet yang disediakan untuk pejabat negara seperti Presiden, Menteri, para Hakim atau anggota DPR,” tegasnya.
Terpisah, Dosen Politik UIN Jakarta, Adi Prayitno mengatakan aturan tentang karantina bagi pejabat negara belum ada.
Karena itu sebelum menjadi polemik, aturan harus dibahas terlebih dahulu.
“Apakah ada ketentuan yang mengatur bahwa anggota dewan habis dari luar model karantinanya bisa isolasi mandiri atau ada tempat khusus,” jelas Adi.
Selain itu, Adi menyambut wajar bila anggota DPR harus memiliki isolasi khusus.
Sebab selain karena pejabat publik, aktivitas anggota DPR cenderung dinamis ketimbang masyarakat biasa.
“Bukan soal tempat khususnya yang dipersoalkan, tapi di tempat khusus itu anggota dewan setidanya steril tidak berinteraksi dgn yang lain,” tuturnya.