PPKM Level 1 di Jakarta, Simak Daftar Lokasi Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan dan 3 Tempat Wisata
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di DKI Jakarta kembali dilanjutkan dalam masa PPKM Level 1.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
4) kendaraan angkutan umum (plat kuning)
5) kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6) sepeda motor
7) kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8) kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:
a) Presiden/Wakil Presiden
b) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah
c) Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa
Keuangan
9) kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI dan POLRI
10) kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
11) kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12) kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI
13) kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)
14) kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19)
15) kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19)
16) kendaraan pengangkut tabung oksigen
17) kendaraan angkutan barang pengangkut logistik