CPNS Jakarta

Sudah Dinyatakan Lolos Ujian SKD dan SKB CPNS 2021, Apa Tahapan Selanjutnya?

Simak selengkapnya cara cek pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS 2021, serta tahapan selanjutnya yang akan dilalui peserta.

Editor: Muji Lestari
Tribun Wow/Rusintha Mahayu
Ilustrasi seleksi CPNS. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak selengkapnya cara cek pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS 2021, serta tahapan selanjutnya yang akan dilalui peserta.

Hasil SKD dan SKB Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 Tahap 1 telah diumumkan pada Kamis (9/12/2021) dan Jumat (10/12/2021), lalu.

Sementara, untuk Tahap ke-2 akan diumumkan pada tanggal 3-4 Januari 2022, mendatang. 

Pengumuman tersebut sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 mengenai jadwal lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru tahun 2021.

Baca juga: Cara Menghitung Nilai Kelulusan Akhir CPNS 2021, IPK hingga Usia Jadi Penentu

Cara Cek Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 melalui SSCASN

- Buka laman sscasn.bkn.go.id

- Masukkan NIK dan password untuk login

- Setelah login, klik halaman selanjutnya yang memuat resume pendaftaran dengan keterangan kelolosan setiap tahap

Baca juga: Ketentuan dan Tata Tertib SKB CPNS 2021 yang Wajib Dipatuhi, Jangan Sampai Kena Diskualifikasi!

- Informasi hasil SKD dan SKB CPNS akan ditampilkan

Cara Cek Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 melalui Kanal Resmi Instansi

Peserta dapat mengecek pengumuman melalui laman atau media sosial resmi masing-masing instansi yang dilamar.

Caranya dengan membuka website penerimaan CPNS di masing-masing instansi pemerintah.

Penilaian SKD dan SKB CPNS 2021

Dikutip dari Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021, pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh ketua panitia seleksi nasional (Panselnas).

Untuk hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 persen SKD dan 60 persen SKB.

Bagi pelamar yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut:

Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021, Cek Ketentuan Pelaksanaan, Jadwal, hingga Pembagian Sesinya

1. Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi.

2. Apabila nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.

3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah.

4. Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Tahapan Setelah Pengumuman SKD+SKB CPNS 2021

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, berikut tahapan setelah pengumuman SKD dan SKB CPNS 2021:

1. Panitia mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB

Menurut Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB akan dilakukan pada 19-20 Desember 2021.

Ketentuan pengolahan hasil integrasi nilai:

- SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan

- SKB sebesar 60% (enam puluh persen

Kemudian, apabila pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, maka berikut ketentuannya:

- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasasan kebangsaan yang tertinggi

- Jika nilai tersebut masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah

- Namun, jika nilai tersebut masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi

2. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB

Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan melalui SSCASN.

Ketentuan Sanggah:

- Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar

- Apabila panitia seleksi instansi menerima alasan sanggahan, akan melaporkan kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi

- Kemudian, jika sudah mendapatkan persetujuan dari ketua Panselnas, maka anitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 hari ejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah

- Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar

3. Panitia mengumumkan hasil sanggah integrasi SKD dan SKB

Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

4. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN.

Dokumen yang harus dilengkapi

Menurut Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2021, berikut dokumen yang harus dilengkapi:

1. Fotokopi ijazah STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan

2. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai

3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah

5. Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud; dan

6. Surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian,

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved