2 Kali Mangkir Panggilan Polisi, Ustaz Cabul Eks Ketua Ranting FPI Cipete Bakal Dijemput Paksa
Ustaz yang cabuli dua muridnya di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang mangkir dari panggilan polisi.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Ustaz yang cabuli dua muridnya di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang mangkir dari panggilan polisi.
Diketahui, ustaz bernama Ahmad Saiful tersebut sudah jadi tersangka dan dua kali mangkir dari panggilan Polres Metro Tangerang Kota.
Saiful sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/12/2021) kemarin karena telah mencabuli dua muridnya yang masih di bawah umur pada bulan April 2021 lalu.
Namun, Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan kalau Saiful belum memenuhi panggilan polisi sampai detik ini.
Bahkan, lanjut dia, nomor telepon si tersangka tidak bisa dihubungi.
Baca juga: Ustaz Lecehkan 2 Bocah, Warga Sebut Pelaku Dulu Kerap Pamer Kartu Identitas Ketua Ranting FPI Cipete
"Kemarin hari Rabu (15/12/2021) atau Kamis (16/12/2021) dipanggil tapi yang bersangkutan (Ahmad Saiful) enggak datang," kata Rachim saat dihubungi, Minggu (19/12/2021).
"Orang ini (Ahmad Saiful) enggak bisa dikontak, jadi ya akhirnya orang ini mau ditangkap lah," sambungnya.
Baca juga: Kamu Bakal Dapat Nilai Bagus Rayuan Maut Oknum Guru SD Cabul di Cilacap, 15 Siswi Jadi Korbannya
Sampai saat ini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota tengah menyiapkan berkas untuk penangkapan paksa Saiful.
Kendati demikian, Rachim tidak bisa membeberkan kapan dan dimana penjemputan paksa terhadap Saiful.
"Jadi gini, dia dipanggil sebagai tersangka karena polisi sudah memiliki minimal dua alat bukti untuk menjadikan tersangka. Untuk ditahan atau enggak itu kewenangan penyidik berdasarkan alasan tertentu," jelas Rachim.
Namun, belakangan diketahui kalau Saiful merupakan mantan ketua ranting Ormas Front Pembela Islam (FPI) ranting Kelurahan Cipete.
Baca juga: Awal Terungkap Aksi Cabul Tukang Mainan, Ibu Korban Kaget saat Nguping Obrolan Anak-anak
Rachim mengatakan kalau polisi tidak memandang bulu siapa tersangka dan akan tetap melanjuti penyelidikan.
"Ya enggak masalah siapapun itu kalau soal hukum. Kaya kemarin ormas kan sudah kita tindak, enggak usah khawatir mau jadi apa gitu. Pimpinan Kapolda tegas siapapun yang melanggar hukum tidak pandang bulu," tegas Rachim.

Ketua RT tempat tinggal Saiful di Cipete, Edy Supriyadi mengatakan, kalau tersangka diketahui adalah mantan Ketua FPI ranting Kelurahan Cipete sebelum ormas tersebut dibubarkan.
"Iya dulu warga sini juga tahu kalau dia (Saiful) ketua ranting FPI (Kelurahan Cipete)," ujar Edy saat dihubungi, Minggu (19/12/2021).
Sebab, beberapa kali Saiful memamerkan identitasnya sebagai ketua ranting kepada warga setempat.
"Nah sejak (FPI) bermasalah terus dibubarkan, sudah enggak aktif. Kalau dulu, dia (Saiful) suka nunjukkin (identitas)," papar Edy.
Sebagai informasi, Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan berdasarkan setidaknya dua barang bukti.
Dalam kesempatan itu, dia tidak mengungkapkan barang bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka.
Pemuka agama itu diduga melecehkan dua murid perempuannya pada April 2021 yang semua masih di bawah umur.
Lantaran melecehkan dua murid perempuannya, Saiful diduga melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual pada Selasa (14/12/2021)