Rencana Apindo DKI Gugat Anies Soal Kenaikan UMP, Wagub Ariza: Semua Kami Hormati

Wagub DKI Ahmad Riza Patria buka suara soal rencana Apindo DKI Jakarta yang bakal menggugat Anies Baswedan soal UMP.

TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kala diwawancarai awak media di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (19/12/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta yang bakal menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Imbas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI menjadi 5,1 persen, Apindo pun bakal mengambil upaya hukum.

Hal ini sebagai bentuk sikap keberatan mereka atas keputusan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4.641.854 di tahun depan atau naik Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.

Meski begitu, orang nomor dua di DKI mengatakan tetap menghormati hal tersebut.

"Semuanya kami hormati, apapun yang dilakukan oleh para pihak, kami mengahargai. Kita ini di era demokrasi," jelasnya kepada awak media, Minggu (19/12/2021).

Baca juga: Usai UMP DKI 2022 Naik 5,1 Persen, Kini Anies Dipuji Buruh

Namun, ia meminta semua pihak untuk saling mengerti dan memahami kondisi yang ada.

Menurutnya, Pemprov DKI memahami harapan dari tiap-tiap pihak termasuk pengusaha maupun buruh.

Sehingga faktor inflasi dan lain sebagainya tetap diperhatikan dan menghasilkan kenaikan UMP DKI menjadi 5,1 persen.

Baca juga: Naikan UMP DKI 2022 5,1 Persen atau Rp 225.667, Anies: Ini Wujud Apresiasi Bagi Pekerja

Politisi Gerindra ini pun menjelaskan hasil keputusan yang diambil Anies ini semata-mata untuk memenuhi rasa keadilan dan kepentingan semua pihak.

"Jadi apa yang diputuskan Pemprov, semata-mata untuk kepentingan semua pihak, kepentingan yang baik. Memang tidak ada keputusan yang memuaskan 100% semuanya, tapi ini keputusan yang diambil untuk kepentingan yang lebih banyak lagi," pungkasnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kala diwawancarai awak media di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (19/12/2021)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kala diwawancarai awak media di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (19/12/2021) (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Sebagian informasi, dilansir dari Tribunnews.com, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dengan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen atau Rp 4.641.854.

UMP itu naik dari semula 0,85 persen atau hanya naik Rp 37.749 dari besaran UMP 2021, menjadi naik sebesar 5,1 persen atau setara Rp 225.667 dari UMP tahun sebelumnya.

Keberatan dengan keputusan tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada Kompas.com, Minggu (19/12/2021).

Nurjaman menyatakan, pihaknya menolak keras keputusan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen karena selain memberatkan pelaku usaha, tetapi juga menyalahi aturan.

Menurutnya, keputusan Anies tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebut bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021.

Anies pun telah menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2022 sebesar 0,85 persen pada 21 November 2021 lalu dengan menerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.

"Tapi sekarang merevisi Kepgub tersebut, itu kami sangat sayangkan karena melanggar regulasi. Lalu apakah ada yang salah dari Kepgub yang lama? Kalau memang yang lama ada yang salah, kami setuju ada perubahan, tapi kalau tidak ada kesalahan kenapa mesti direvisi?" ungkapnya.

"Ini bukan bicara besar-kecilnya kenaikan upah, tapi apa memang ada regulasi yang memastikan untuk bisa ada perubahan itu? Jadi kami merasa keberatan lakukan perubahan atas Kepgub itu," lanjut Nurjaman.

Pengusaha Bakal Tempuh Jalur Hukum

Saat ini Apindo memang belum menerima dan mengetahui isi salinan Kepgub baru yang akan diterbitkan untuk merevisi kebijakan Anies sebelumnya. Pihaknya akan melakukan pendekatan dengan Pemprov DKI untuk kembali mendiskusikan kebijakan UMP.

Namun, dia memastikan akan menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Kepgub terkait kenaikan UMP 5,1 persen di 2022 tetap terbit.

"Kami akan lakukan pendekatan ke pemerintah DKI Jakarta, stakeholder, dan pengusaha DKI Jakarta untuk bersama-sama menyikapi atas Kepgub yang akan ditetapkan oleh Pak Gubernur itu," kata Nurjaman.

"Tentunya upaya-upaya yang akan kami lakukan, termasuk juga dimungkinkan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke PTUN," imbuhnya.

Nurjaman pun berharap Anies tidak menerbitkan Kepgub yang menetapkan kenaikan UMP 5,1 persen sebab malah akan membuat kegaduhan di dunia usaha yang tengah terdampak pandemi.

"Berharap untuk pak gubernur mengurungkan niatnya untuk untuk membuat Kepgub yang baru, karena itu akan membuat kegaduhan bagi dunia usaha," pungkas dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved