UMP DKI Naik Jadi 5,1%, Anies Baswedan: Berikan Keadilan Bagi Semua
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang keberatan dengan kenaikan UMP DKI.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang keberatan dengan kenaikan UMP DKI.
Keputusan Anies yang merevisi penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen mendapat respon dari Apindo.
Lantaran keberatan Apindo bakal melayangkan upaya hukum dan berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menanggapi hal tersebut, orang nomor satu di DKI ini mengatakan keputusan ini sudah masuk akal dan mengedepakan asas keadilan.
Terlebih kenyataan bahwa DKI Jakarta tak memiliki UMP Kota dan UMP Kabupaten membuat pengusaha harusnya menyadari kenaikan UMP DKI yang sebelumnya.
Baca juga: Cerita Lahirnya JakLingko, Anies Kenang Rapat Panas Awal Jabat Gubernur DKI Jakarta
Dimana hanya naik 0,85 persen atau lebih kecil dari inflasi yang sudah mencapai 1,1 persen.
"Jadi ketika diputuskan dilevel provinsi maka itu final. Kalau provinsi lain ada UMP Provinsi lalu ada upah minum kota dan upah minimum kabupaten yang bisa berubah tempat," katanya di Masjid Sunda Kelapa kala menghadiri Milad Ke-24 Jakmania, Minggu (19/12/2021).
"Kalau Jakarta satu kesatuan, karena itulah untuk memberikan rasa keadilan pada semua, bagi buruh ada pertambahan pendapatan yang masuk akal, bagi pengusaha dengan pertambahan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini, dia menjadi ukuran yang masuk akal, karena toh biasanya naik 8,6 persen, sekarang malah 5,1 persen," sambungnya.
Baca juga: Rencana Apindo DKI Gugat Anies Soal Kenaikan UMP, Wagub Ariza: Semua Kami Hormati
Selain itu, formula sebelumnya memang sudah dikatakan Anies tak cocok bila digunakan di Ibu Kota.
Pasalnya kenaikan UMP biasanya merujuk juga dengan inflasi yang ada, atau dengan kata lain kenaikan harus lebih besar dari inflasi di kita tersebut.
Terlebih, kata Anies, sebelum pandemi kenaikan UMP sudah mencapai 8,6 persen.
"Maka itu kami merasa formula yang diberikan kepada kami di provinsi indonesia khususnya di Jakarta tidak memberikan rasa keadilan. Saya rasa pengusaha bisa merasakan kok bahwa nilai pertambahannya berdasarkan formula sangat kecil," pungkasnya.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan menaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi 5,1 persen.
Artinya, tahun depan UMP DKI menjadi Rp 4.641.854 atau naik Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.
Dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Anies mengatakan, kebijakan ini diambil setelah adanya kajian ulang dan pembahasan kembali dengan semua pemangku kepentingan terkait.
Orang nomor di DKI ini juga bilang, keputusan menaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen dilakukan untuk menjunjung asas keadilan.
Baca juga: Perjuangan Buruh Demo Berjilid-jilid Berbuah Manis, Anies Akhirnya Naikan UMP DKI Jadi 5,1 Persen
“Dengan kenaikan Rp 225.557 per bulan, maka saudara-saudara kita para pekerja dapat menggunakannya untuk keperluan sehari-hari seperti beras, daging ayam, telur, dan susu, dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya naik Rp 37.749," ucapnya, Jumat (17/12/2021).
"Dan yang lebih penting, melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” sambungnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi Pemprov DKI terhadap pekerja yang turut berkontribusi dalam perekonomian ibu kota di masa pandemi.
Baca juga: Desak Presiden Jokowi Terbitkan Kepres Soal UMP Layak, Massa Buruh Bakal Geruduk Istana Negara
“Ini menjadi wujud apresiasi Pemprov DKI Jakarta kepada saudara-saudara kita, para pekerja yang sudah menjadi pahlawan dalam menggerakkan dan memulihkan perekonomian nasional," ujarnya.
Ia pun berharap, roda perekonomian di ibu kota yang sempat ambruk imbas pandemi Covid-19 bisa segera pulih kembali.
"Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan yang bisa diberikan kepada pekerja sesuai dengan kemampuan Pemprov DKI Jakarta," kata Anies.

"Harapan kami ke depan ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” sambungnya.
Sebagai informasi, kenaikan 5,1 % atau sebesar Rp 225.557,- setara dengan 2 kilogram daging, 5 kilogram telur, 20 liter beras, dan penunjang biaya transportasi (motor) 30 liter.
Data Pendukung Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08%.
Adapun, rerata inflasi nasional selama Januari – November 2021 sebesar 1,30%.
Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2016-2021) rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6%.
Pada 22 November 2021, Gubernur Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI.
Melalui surat itu, Gubernur Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749,- atau 0,85%, masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas
keadilan.
Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.
Berdasarkan proyeksi Bank Indonesia yang disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia, diungkapkan pula bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 % sampai dengan 5,5 %, untuk inflasi akan terkendali pada posisi 3% (2-4 %), sedangkan berdasarkan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 %.
Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan.
Sebelumnya, kebijakan Anies menaikan UMP Rp 37.749 sempat membuat para buruh murka.
Mereka pun menggelar aksi demo hingga berjilid-jilid di depan kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta.