Rencana Apindo DKI Gugat Anies Soal Kenaikan UMP, Wagub Ariza: Semua Kami Hormati

Wagub DKI Ahmad Riza Patria buka suara soal rencana Apindo DKI Jakarta yang bakal menggugat Anies Baswedan soal UMP.

TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kala diwawancarai awak media di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (19/12/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta yang bakal menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Imbas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI menjadi 5,1 persen, Apindo pun bakal mengambil upaya hukum.

Hal ini sebagai bentuk sikap keberatan mereka atas keputusan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4.641.854 di tahun depan atau naik Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.

Meski begitu, orang nomor dua di DKI mengatakan tetap menghormati hal tersebut.

"Semuanya kami hormati, apapun yang dilakukan oleh para pihak, kami mengahargai. Kita ini di era demokrasi," jelasnya kepada awak media, Minggu (19/12/2021).

Baca juga: Usai UMP DKI 2022 Naik 5,1 Persen, Kini Anies Dipuji Buruh

Namun, ia meminta semua pihak untuk saling mengerti dan memahami kondisi yang ada.

Menurutnya, Pemprov DKI memahami harapan dari tiap-tiap pihak termasuk pengusaha maupun buruh.

Sehingga faktor inflasi dan lain sebagainya tetap diperhatikan dan menghasilkan kenaikan UMP DKI menjadi 5,1 persen.

Baca juga: Naikan UMP DKI 2022 5,1 Persen atau Rp 225.667, Anies: Ini Wujud Apresiasi Bagi Pekerja

Politisi Gerindra ini pun menjelaskan hasil keputusan yang diambil Anies ini semata-mata untuk memenuhi rasa keadilan dan kepentingan semua pihak.

"Jadi apa yang diputuskan Pemprov, semata-mata untuk kepentingan semua pihak, kepentingan yang baik. Memang tidak ada keputusan yang memuaskan 100% semuanya, tapi ini keputusan yang diambil untuk kepentingan yang lebih banyak lagi," pungkasnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kala diwawancarai awak media di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (19/12/2021)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kala diwawancarai awak media di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (19/12/2021) (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Sebagian informasi, dilansir dari Tribunnews.com, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dengan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen atau Rp 4.641.854.

UMP itu naik dari semula 0,85 persen atau hanya naik Rp 37.749 dari besaran UMP 2021, menjadi naik sebesar 5,1 persen atau setara Rp 225.667 dari UMP tahun sebelumnya.

Keberatan dengan keputusan tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada Kompas.com, Minggu (19/12/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved