Akal Bulus Driver Taksi Online Usai Dengar Curhatan Penumpangnya, Ngaku Bisa Rukiah Malah Mencabuli
Seorang driver taksi online HO (54) melakukan aksi tak senonoh kepada penumpangnya berinisial EA (47).
TRIBUNJAKARTA.COM, BOGOR TENGAH - Seorang driver taksi online HO (54) melakukan aksi tak senonoh kepada penumpangnya berinisial EA (47).
Berdalih bisa merukiah, HO malah melakukan aksi di kediaman korban.
Penyidik Satreskrim Polresta Bogor Kota menduga pencabulan tersebut dilakukan setelah HO memandikan korbannya.
Bagaimana ceritanya?
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan pengungkapan kasus pencabulan berawal dari adanya pelimpahan laporan dari Polda Metro Jaya ke Polresta Bogor Kota.
Dari keterangan korban peristiwa itu bermula ketika memesan taksi online menggunakan aplikasi dari titik jemput di Pasanggrahan dengan tujuan ke Kebayoran Lama.
Baca juga: Kelakuan Bejat Bujangan di Palmerah Terungkap, Bocah Laki-laki Sampai Ngeluh Sakit ke Orangtuanya
Namun saat diperjalanan terjadi pembicaraan hingga akhirnya pelaku mengantar korban hingga ke rumahnya di wilayah Bogor Barat.
"Iya jadi dalam perjalanan itu Korban sering bercerita merasa dibayang-bayangi, kemudian pelaku menyarakan untuk dirukiah, setelah itu diantar sampai ke rumah di Bogor," katanya Senin (20/12/2021).
Setelah sampai dikediaman korban pelaku kemudikan sempat memandikan korbannya dengan kembang dengan modus akan merukiah.

Dengan masih menggunakan pakaian kemudian korban dimandikan kembang oleh pelaku di dalam kamar mandi rumah korban.
"Dalam perjalanan korban menyampaikan kepada korban bahwa sepertinya korban perlu dirukiah atau dibersihkan,"
"Atas dasar keterangan itu ketika sampai dirumah kepada korban ini pelaku memandikan kemudian korban dirukiah oleh tersangka,"ujarnya.
Setelah memandikan korbanya kemudian HO mengajak mencari makan.
Saat mencari makan malam tersebut di dalam mobil HO melakukan pencabulan.
"Jadi pencabulan ini terjadi setelah pelaksanaan yang diakui pelaku ini sebagai rukiah, setelah itu mereka jalan kembali menggunakan mobil dan di dalam mobil itulah terjadi pemaksaan ataupun pencabulan oleh tersangka," katanya.
Atas perbuatan tersebut tersangka disangkakan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Sebelum Dicabuli, Penumpang Taksi Online di Bogor Sempat Dimandikan Pakai Air Kembang