Cerita Kriminal

Baru Bebas Penjara, Bahar bin Smith Dipolisikan karena Dugaan Hina Jokowi, Ini Deretan Kasusnya

Habib Bahar bin Smith selaku terpidana kasus penganiayaan baru menghirup udara bebas dari Lapas Gunung Sindur Bogor pada 21 November 2021.

Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith alias Bahar bin Smith, kembali dipolisikan.

Penceramah yang baru sebulan bebas dari Lapas Gunung Sindur Bogor itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian yang menimbulkan SARA dan penghinaan terhadap penguasa.

Tak hanya Bahar Smith, aktivis Eggi Sudjana juga dipolisikan atas tuduhan yang sama karena diduga melakukan penghinaan terhadap kepala negara.

Laporan polisi itu dilayangkan ke Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Sederet Korban Penganiayaan Habib Bahar Bin Smith: Dari Santri, Sopir Taksi dan Kini Ryan Jombang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan informasi tersebut.

Zulpan menyebut laporan dilayangkan seseorang terhadap Eggy Sudjana dan Bahar Smith.

Kedua pria itu dilaporkan lantaran dianggap telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Baca juga: Kronologi Perkelahian Ryan Jombang vs Habib Bahar Bin Smith di Lapas, Dipicu Uang Rp 10 Juta

Keduanya juga dilaporkan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap penguasa negara.

"Saat ini laporannya sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Zulpan dikonfirmasi Senin (20/12/2021).

Baik Bahar dan Eggi disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Ayat (2) Jo Pasar 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Baca juga: Sopir Taksi Online Rudapaksa Perawat dengan Dalih Suka Sama Suka

 
Adapun laporan polisi itu bernomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal : 07 Desember.

Belum diketahui konten mana dari Eggi dan Bahar yang dianggap berisi ujaran kebencian.

Namun, diketahui sebeumnya viral di media sosial Bahar Smith yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kata-kata kotor.

Diberitakan, Habib Bahar bin Smith selaku terpidana kasus penganiayaan baru menghirup udara bebas dari Lapas Gunung Sindur Bogor pada 21 November 2021.

Bahar Bin Smith telah menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atau Lapas Gunung Sindur, Bogor selama tiga tahun atas kasus penganiayaan dua santri anak di bawah umur.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved