Cerita Kriminal

Baru Bebas Penjara, Bahar bin Smith Dipolisikan karena Dugaan Hina Jokowi, Ini Deretan Kasusnya

Habib Bahar bin Smith selaku terpidana kasus penganiayaan baru menghirup udara bebas dari Lapas Gunung Sindur Bogor pada 21 November 2021.

Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018). 

Sederet Kasus Bahar bin Smith

Berikut ini TribunJakarta.com merangkum kasus penganiayaan yang pernah dilakukan Habib Bahar.

1. Aniaya Remaja yang Merupakan Santrinya

Kasus penganiyaan pertama yang menjerat Habib Bahar bin Smith terjadi pada 2019.

Habib Bahar dibekuk Polda Jabar atas kasus penganiayaan dua remaja MHU (17) dan ABJ (18).

Kedua anak di bawah umur itu dianiaya karena mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar saat berada di Bali.

Polisi menjerat Habib Bahar bin Smith dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Syahganda Nainggolan Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Dalam kasus ini, Habib Bahar divonis tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Juli 2019.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, pihak Habib Bahar bin Smith maupun pihak Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan banding.

Baca juga: Maheer At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Bareskrim Polri, Kondisi Terakhir Diungkap Kuasa Hukum

Terpidana Habib Bahar bin Smith bersama dua orang rekannya, kemudian dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg yang ada di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 
2. Penganiayaan Sopir Taksi Online

Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka kasus penganiayaan di saat dirinya masih menjalani hukuman 3 tahun penjara di Lapas Gunung Sindur karena kasus penganiayaan pada an‎ak di bawah umur.

Status tersangka itu kembali disandang Habib Bahar bin Smith karena dituduh memukul sopir taksi online.

Polisi menyebut saat itu Habib Bahar jengkel istri pulang malam diantar taksi online.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved