Cerita Kriminal
Iming-imingi Main Gim Ponsel, Pria di Jakarta Barat Tega Lampiaskan Nafsu ke Bocah Sesama Jenis
Wakasat Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat AKP Niko Purba mengatakan pelaku nekat memuaskan nafsu cabulnya kepada bocah laki-laki itu.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Bocah laki-laki berinisial APP (7) menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, H (39) di kawasan Kemanggisan Ilir, Palmerah, Jakarta Barat.
APP disodomi oleh H, pria yang bekerja sebagai office boy di sebuah universitas di Jakarta.
Wakasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba, mengatakan pelaku nekat memuaskan nafsu cabulnya kepada bocah laki-laki itu.
"Yang menarik di sini si pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap sesama jenis yang masih berusia anak," ujar Niko saat rilis kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (20/12/2021).
H membujuk APP agar mau disodomi dengan cara mengiming-imingi meminjamkan handphone.
Niko mengatakan korban mau menerima handphone itu untuk bermain game.
"Karena mungkin anak-anak jaman sekarang dengan adanya handphone buat main game udah senang," ucapnya.
Baca juga: Lagi Mandi Hujan, Bocah 9 Tahun di Kramat Jati Hanyut di Kali Ciliwung
Selain itu, pelaku juga memberikan sati set baju koko dan sebuah jam tangan untuk membuat senang hati APP.
Kasus itu terbongkar saat anak tersebut mengeluh sakit di bagian duburnya kepada keluarga korban.
APP pun mengaku telah disodomi oleh H beberapa kali.
Keluarga korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat agar segera ditindaklanjuti.
Niko mengatakan polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dan menangkap H di kediamannya di kawasan Kemanggisan Ilir, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (15/12/2021).
"Dia masih bujangan. Ditangkap di kediamannya," pungkasnya.
Polisi menyita satu setel baju koko dan jam tangan dari tangan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.