Kelakuan Bejat Bujangan di Palmerah Terungkap, Bocah Laki-laki Sampai Ngeluh Sakit ke Orangtuanya
Seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun menjadi sasaran pria berinisial H (39) yang merupakan tetangganya sendiri.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun menjadi sasaran pria berinisial H (39) yang merupakan tetangganya sendiri.
Tak hanya sekali, bocah berinisial APP tersebut sampai 7 kali mendapatkan perilaku tak pantas dari H yang masih bujangan.
H melecehkan pelaku atau melakukan sodomi kepada bocah yang masih di bawah umur tersebut.
Aksi pelaku berhasil terbongkar ketika korban mengeluhkan sakit di bagian duburnya kepada orangtua.
Diketahui, H melakukan aksi nekat tersebut di kediamannya di Kemanggisan Ilir, Palmerah, Jakarta Barat.
Baca juga: Pelaku Sodomi Bocah 7 Tahun di Jakarta Barat Koleksi Foto Anak-Anak, Polisi: Dapat dari Facebook
Pelecehan itu dilakukan sejak Bulan Februari sampai dengan Mei.
"Kejadian ini sudah terjadi pada bulan Februari sampai bulan Mei,"
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan ini sebanyak tujuh kali," ujar Wakasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba saat rilis ungkap kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (20/12/2021).

Bejatnya, H membujuk APP agar mau disodomi dengan cara mengiming-imingi meminjamkan handphone-nya.
Niko mengatakan korban mau menerima handphone itu karena ingin bermain gim.
"Karena mungkin anak-anak zaman sekarang dengan adanya handphone buat main game udah senang," ucapnya.
Setelah melampiaskan nafsunya, H memberikan uang kepada korban Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu.
Pelaku juga memberikan satu set baju koko dan sebuah jam tangan untuk membuat senang hati APP.
Kasus itu terbongkar saat anak tersebut mengeluh sakit di bagian duburnya kepada keluarganya.
APP pun akhirnya mengaku telah disodomi oleh H beberapa kali.
Keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat agar segera ditindaklanjuti.
Baca juga: Isak Tangis Keluarga Bocah yang Hanyut di Kali Ciliwung, Lihat Tangan Korban Melambai Minta Tolong
H kemudian ditangkap di kediamannya di kawasan Kemanggisan Ilir, Palmerah, Rabu (15/12/2021).
"Dia masih bujangan. Ditangkap di kediamannya," katanya.
Simpan foto bocah laki-laki

Niko mengatakan, pelaku yang merupakan seorang office boy di universitas di Jakarta ini memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis.
Selain itu, H kerap menyimpan foto-foto bocah laki-laki yang diunduhnya dari media sosial.
"Di dalam hp tersebut banyak terdapat foto-foto anak laki-laki. Salah satu foto tersebut adalah foto korban,"
"Hasil keterangan sementara, pelaku memperoleh foto itu usai mendownload di Facebook," kata Niko.
Namun, Niko belum bisa memastikan apakah pelaku itu penyuka sesama jenis atau homo dan pedofilia.
Pihaknya menggandeng pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengetahui kejiwaan pelaku.
"Terkait homo atau pedofil, kita belum (memastikan). Jadi memang saat kita tanyakan sih dia mengaku tertarik," tambahnya.
'Saya Khilaf'
Kejadian pelecehan lainnya terjadi di Depok.
"Saya khilaf," ucap seorang guru ngaji berinisial MMS (55) kepada polisi.
Baca juga: Iming-imingi Main Gim Ponsel, Pria di Jakarta Barat Tega Lampiaskan Nafsu ke Bocah Sesama Jenis
Terungkap MMS mencabuli murid-muridnya yang masih di bawah umur, di Kecamatan Beji, Kota Depok.
Personel Polres Metro Depok telah menangkap MMS dan menetapkannya sebagai tersangka kasus pencabulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, MMS mencabuli sejumlah anak muridnya yang masih di bawah umur dengan unsur ancaman dan paksaan.

Ia menceritakan modus tersangka diawali dengan merayu para korbannya.
Setelah melampiaskan hasratnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada setiap korbannya.
“Modus pelaku terhadap para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya," ucap Endra saat rilis di Polres Metro Depok, Selasa (14/12/2021).
"Di akhir kegiatannya pencabulan tersebut, dia memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban,” imbuh dia.
Zulpan mengatakan, para korban diajak pelaku ke ruang konsultasi yang ada di majelis taklimnya.
Di ruang itu, pelaku yang memiliki dua orang istri tersebut menyalurkan hasrat bejatnya terhadap para korban yang mayoritas berusia 10-15 tahun.
“Murid-murid ini diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Adapun waktu ngaji itu jam 17.00 WIB sore sampai selesai Maghrib."
"Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu,” terang Endra.
Pelaku dijerat Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.
Guru ngaji MMS juga terancam membayar denda paling banyak Rp 5 miliar.