Soroti Revisi UMP Naik 5,1%, Apindo Sebut Gubernur Anies Langgar Aturan Sampai Singgung Soal 2024

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 0,85 persen atau Rp 37.749.

Istimewa
Anies berbicara tentang UMP kepada massa buruh di depan balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp225.667 dinilai melanggar aturan pemerintah pusat.

Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2015 tentang pengupahan.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 0,85 persen atau Rp 37.749.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani pun meminta Anies mematuhi dan tidak melanggar aturan tersebut.

Ia pun menyindir Anies yang disebutnya ingin maju sebagai Capres pada 2024 mendatang.

"Ini melanggar loh, dia sebagai gubernur yang seharusnya paham sekali masalah ini melanggar. Ini jadi catatan sendiri, apalagi kalau mau nyapres," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).

Bila ingin mengubah formulasi UMP 2022, Ia pun meminta Anies langsung berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Anies Potensial Nyapres 2024: Dinilai Paling Mampu Tangani Covid-19, Kalahkan Ganjar & Ridwan Kamil

Ia pun menyebut, orang nomor satu di DKI salah alamat ketika mengirimkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengubah formulasi besaran UMP 2022.

"Pak Anies waktu itu minta mengubah formula ditujukan ke Kemenaker, itu enggak ada korelasinya. Kau mau minta perubahan formula langsung saja ke presiden," ujarnya.

Anies pun diminta berkoordinasi terlebih dulu menggunakan mekanisme tripartit, yaitu dengan melibatkan pemerintah, pengusaha, pekerja, akademisi, dan pakar ekonomi sebelum mengubah keputusan soal kenaikan UMP DKI 2022.

"Mekanisme ini yang seharusnya ditempuh pak Anies. Penetapan UMP pertama yang deadlinenya sebelum 21 November itu melalui mekanisme yang ada. Tapi ini kok ada yang kedua," tuturnya.

Baca juga: Anies Populer, Tapi Kurang Favorit di Survei Capres 2024, Pengamat: Banyak yang Enggak Suka Beliau

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan keputusannya menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667.

Ia menyebut, keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi bagi pekerja yang sudah bekerja keras meski pandemi Covid-19 masih melanda.

"Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved