Cerita Kriminal

Berawal Minta Antar ke Stasiun Kebayoran, Perawat Dirudapaksa Sopir Taksi Online di Rumahnya

"Kamu sedang diganggu Jin, ini harus diruwat, jika tidak mau nanti mati secara perlahan," ucap seorang pengemudi sopir taksi online berinisial HO (54)

Istimewa
Hendrianto (54), sopir taksi online tersangka rudapaksa perawat 

TRIBUNJAKARTA.COM, BOGOR - "Kamu sedang diganggu Jin, ini harus diruwat, jika tidak mau nanti mati secara perlahan," ucap seorang sopir taksi online berinisial HO (54) kepada penumpangnya, EA (47).

Bukan diruwat, HO malah merudapaksa korban yang merupakan seorang perawat.

Pelaku kini telah ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di rumahnya di Jalan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/12/2021).

TONTON JUGA

Kejadian bermula saat korban menggunakan jasa taksi online sepulang tugas pelayanan home care di Pesanggrahan, Jakarta Selatan menuju Stasiun Kebayoran, Jaksel, pada Kamis, 16 Desember 2021.

Namun dalam perjalanan, korban dan HO terlibat percakapan hingga akhirya sopir mengantar korbannya hingga ke rumahnya di Kota Bogor.

"Kejadiannya 16 Desember, Iya jadi awalnya dalam perjalanan pelaku ini bilang kalau korban sedang diganggu Jin, kemudian korban diantar ke rumah," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto seperti dikutip dari TribunnewsBogor.com, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Sopir Taksi Online Rudapaksa Perawat dengan Dalih Suka Sama Suka

Setiba di rumah korban, pelaku yang semula menyebut korban diganggu jin itu malah melakukan perbuatan asusila.

"Setibanya di rumah korban, korban mengalami pencabulan," katanya.

Atas kejadian itu kemudian korban melapor ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Rudapaksa 12 Santriwati, Kondisi Herry Wirawan 2 Bulan di Rutan Diungkap Pejabat Kemenkumham

Ilustrasi rudapaksa atau pemerkosaan
Ilustrasi rudapaksa atau pemerkosaan (Kompas.com)

Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Unit Renakta Polda Metro Jaya kemudian penanganannya dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota karena lokasi kejadian berada di Mapolresta Bogor Kota.

 "Pada tanggal 18 sampai dengan 19 Des 2021 Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum Polda telah dilakukan penyelidikan terhadap pelapor dan melakukan penangkapan tersangka HO," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan selain menjadi sopir angkutan online HO rupanya adalah karyawan swasta.

Baca juga: Guru Ngaji di Tangerang Jadi Tersangka, Lakukan Pelecehan Kepada 2 Murid: Alih-alih Isi Tenaga Dalam

Saat ini, HO pun sudah ditangan di Mapolresta Bogor Kota.

"Untuk tersangka ini dikenakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 th penjara," katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved