UMR

Keputusan Anies Baswedan Revisi UMP 2022 Dinilai Hanya Bikin Gaduh, DPRD Bakal Panggil Pemprov DKI

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga menyebut bakal segera memanggil Pemprov DKI terkait polemik kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
Instagram @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ucapkan selamat ualang tahun untuk wakilnya, Ahmad Riza Patria. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menyebut bakal segera memanggil Pemprov DKI terkait polemik kenaikan upah minimum provinsi ( UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667.

Pasalnya, kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah besaran UMP dinilai hanya menimbulkan kegaduhan.

"Kepercayaan buruh ke pengusaha jadi tidak kondusif lagi. Jadi nanti kami Komisi B akan panggil untuk tanya dasar revisinya," ucapnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

Politisi senior PDIP ini bilang, keputusan sepihak yang dilakukan Anies ini sangat memberatkan para pengusaha.

Baca juga: Jika Anies Baswedan Teken Kenaikan UMP DKI Jakarta 5,1 Persen, Apindo akan Layangkan Gugatan ke PTUN

Pasalnya, tak sedikit perusahaan yang mengalami masalah keuangan imbas pandemi Covid-19.

"Mungkin pengusaha mampu dan mapan busa mengikuti revisinya. Tapi, bagaimana dengan pengusaha yang tidak mampu? Kan dasar Pergub ini kan buat semua tenaga kerja," ujarnya.

TONTON JUGA:

Untuk itu, ia menyebut Anies membuat kegaduhan dengan keputusannya merevisi aturan UMP DKI Jakarta 2022.

"Jadi saya bilang, Anies ini menciptakan suasana gaduh saja, menciptakan suasana tidak kondusif antara pengusaha dengan buruh," tuturnya.

Baca juga: Anies Baswedan Naikkan UMP 2022 DKI Jakarta 5,1 Persen, Apindo Sebut Keputusan Itu Salahi Aturan

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan keputusannya menaikan upah minimum provinsi ( UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667.

Ia menyebut, keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi bagi pekerja yang sudah bekerja keras meski pandemi Covid-19 masih melanda.

"Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021).

Sebagai informasi, keputusan merevisi dan menaikkan UMP 2022 menjadi Rp 4.641.854 berdasarkan kajian Bank Indonesia terkait proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mendatang.

Baca juga: 18 Game Penghasil Uang yang Bisa Isi Saldo DANA, OVO hingga Pulsa Gratis di Tanggal Tua

Dalam kajian tersebut, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan naik mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Kemudian, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).

Selain itu, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Atas dasar pertimbangan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan bersama semua pemangku kepentingan akhirnya diputuskan UMP DKI naik 5,1 persen.

"Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Kolong Tol Meruya Selatan Jadi Langganan Banjir, Sudin SDA Jakbar Bakal Bikin Kolam Olakan

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berharap, kenaikan Rp 225 ribu per bulan ini bisa digunakan sebaik-baiknya oleh para buruh.

Dengan demikian diharapkan kebutuhan pokok mereka dapat terus terpenuhi.

"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved