Kaleidoskop 2021
Sederet Kasus Pelecehan di Bekasi Tahun 2021: Dari Lurah Cabul, Anak Pejabat hingga Hubungan Inses
Sepanjang 2021, kasus pelecehan seksual masih cukup marak terjadi di wilayah Kota Bekasi. Korbannya adalah wanita baik usia dewasa hingga anak.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Sang kakak kata Hery, merupakan sosok laki-laki dewasa menyetubuhi adik perempuannya saat masih berusia 17 tahun.
"Adiknya sekarang usianya sudah 18 tahun, tapi pada saat melakukan (persetubuhan) usianya masih di bawah umur, kalau kakaknya sudah dewas," kata Hery.
Keduanya kata Hery tinggal serumah, di dalamnya terdapat orangtua mereka. Tetapi tindakan persetubuhan dilakukan tanpa sepengetahuan kedua orangtua.
"Orangtuanya enggak tahu, perbuatan (persetubuhan) dilakukan di rumah daerah Bintara," jelasnya.
Baca juga: Hubungan Sedarah Kakak Beradik di Bekasi Luput dari Pengawasan Orangtua
Dengan demikian, sang kakak telah ditetapkan sebagai tersangka terakait persetubuhan anak di bawah umur pasal 81 ayat 2 juncto 76 D, undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
"Ancaman hukuman di atas lima tahun," ucapnya.
4. Ayah Rudapaksa Anak Kandung
Aksi bejat dilakukan ayah berinisial NN di Kota Bekasi, tega merudapaksa putri kandungnya secara berulang kali.
Korban berinisial R (14), tinggal di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi bersama ayah dan satu orang adik berusia delapan tahun.
Dadan Ramlan kuasa hukum korban mengatakan, aksi bejat sudah berlangsung cukup lama sekitar enam bulan silam.
Baca juga: Dibekali Persenjataan, Tim Perintis Presisi Polres Bekasi Kota Patroli Buru Begal dan Pelaku Tawuran
"Terakhir itu pelaku pelaku melakukan kejahatannya seminggu tiga sampai empat kali menurut keterangan korban," kata Dadan kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).
Korban yang masih berusia 14 tahun tidak bisa berbuat banyak, tiap kali ayah kandungnya melakukan persetubuhan, ia tidak kuasa melawan.
Derita ini dia tanggung selama periode rudapaksa berlangsung, R hanya bisa meratapi dengan menangis sendiri tanpa berani bicara.
Bahkan adik korban kerap melihat kakaknya menangis tanpa sebab, kondisi ini diduga akibat trauma mendalam yang ia alami.
"Jadi si korban ini kan punya adik yang usia 8 tahun, menurut keterangan teman dekatnya itu si adiknya itu sering melihat kakaknya ini nangis kalau udah pulang, ditanya kenapa tapi tidak mau jawab," ucapnya.
Ayah pelaku rudapaksa anak kandungnya di Bekasi ditetapkan tersangka, hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Hery Purnomo.
Hery mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan NN sebagai tersangka sesuai bukti-bukti pemeriksaan.
"Sudah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hery, Jumat (1/10/2021).
Penahanan terhadap tersangka sudah dilakukan sejak satu hari laporan polisi diterima, pihaknya kini masih memproses perkara hukum agar dilimpahkan ke pengadilan.
Dadan mengatakan, laporan sudah dilayangkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/B/2425/IX/2021/SPKT/Restro Bks Kota.
"Laporan sudah dilayangkan, pada 24 September 2021 di Polres Metro Bekasi Kota terkait pelecehan seksual," kata Dadan kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).
Korban lanjut Dadan, tinggal bersama pelaku dan satu orang adiknya berusia delapan tahun. Aksi bejat dilakukan di rumah daerah Rawalumbu, Kota Bekasi.

"Si korban sudah diperlakukan seperti itu sekitar enam bulan lalu, korban perempuan usianya 14 tahun dan anak kandung dari pelaku," jelasnya.
Karena sudah berulang, pelaku akhir bercerita ke tetangganya. Dari situ, R memberanikan diri dibantu pamannya dan kuasa hukum untuk melapor ke polisi.
Dadan menambahkan, pelaku merupakan duda yang ditinggal cerai istri sejak lama.