Munarman Ditangkap Densus 88
Eksepsi Munarman Hanya Pendapat Subjektif Berdasar Asumsi, Jaksa: Tak Perlu Ditanggapi
JPU menilai eksepsi atau keberatan Munarman dan tim penasihat hukum dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme tidak berdasar hukum.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman - JPU menilai eksepsi atau keberatan Munarman dan tim penasihat hukum dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme tidak berdasar hukum.
Dia mengatakan seluruh pejabat negara yang menghadiri kegiatan 212 pada 2 Desember 2016 di Monas bakal pindah ke alam lain atau meninggal karena seorang teroris melakukan tindak kekerasan.

"Sebab kesempatan tersebut adalah kesempatan emas bagi seseorang yang otaknya adalah otak teroris dan keji. Namun faktanya para pejabat tinggi negara tersebut aman dan baik-baik saja," ujar Munarman, Rabu (15/12/2021).
Munarman juga membantah mendukung ISIS, menurutnya pada setiap kegiatan termasuk diskusi di Makassar pada 2015 dan di UIN Syarif Hidayatullah tahun 2014 dia menyatakan menolak terorisme.