Cerita Kriminal
Modus Bantu Sembuhkan Sakit Perut, Eks Ketua RT di Bekasi Cabuli Ibu 40 Tahun dan Dua Putrinya
Bukannya berhenti, pelaku justru makin terangsang. Dia terus memaksa korban dan mengarahkan tangan SA untuk memegang alat vital pelaku.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Mantan Ketua RT berinsial S (47) yang ditetapkan tersangka kasus pencabulan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12/2021).
Setelah ditangkap, status pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak pidana cabul terhadap orang dewasa dan anak-anak pasal 289 KUHP dan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 dan 15 tahun penjara atau denda Rp5.000.000.000.
Rekomendasi untuk Anda