Cerita Kriminal

2 Predator Pencabulan Anak Bekasi Eks Ketua RT dan Penjaga Warung Diringkus, Ini Penjabaran Kasusnya

Polres Metro Bekasi Kota meringkus dua tersangka pencabulan terhadap anak. Pelaku merupakan eks ketua RT dan satu lagi seorang penjaga warung. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
A (35), tersangka kasus pencabulan anak berusia 11 berinsial S di Bekasi saat diamankan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12/2021). 

"Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan pada 22 Desember 2021 melakukan penangkapan dan penahanan kepada yang bersangkutan," tuturnya. 

Setelah ditangkap, status pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak pidana cabul terhadap orang dewasa dan anak-anak pasal 289 KUHP dan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016. 

Tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 dan 15 tahun penjara atau denda Rp5.000.000.000. 

Alasan Eks Ketua RT Cabuli Tetangganya Karena Nafsu 

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, motif mantan ketua RT berinisial S (47) melakukan pencabulan lantaran nafsu. 

S diketahui sudah memiliki anak dan istri, melalui keterangan kepada polisi, dia nekat melakukan aksi bejat karena tak kuasa menahan birahi. 

"Alasan pelaku melakukan perbuatannya karena nafsu, yang bersangkutan (pelaku) sudah memiliki anak dan istri," kata Aloysius di Mapolrestro Bekasi Kota, Kamis (23/12/2021). 

Dia menambahkan, hubungan pelaku dengan keluarga korban cukup dekat. Saking dekatnya, hubungan tetangga mereka seperti saudara satu sama lain. 

Anak-anak korban juga sering main ke rumah pelaku, begitu juga sebaliknya pelaku baik anak-anaknya atau istri kerap main ke rumah korban. 

"Jadi antara korban dan pelaku bertetangga, yang bersangkutan menurut informasi pernah menjadi ketua RT," jelasnya.  

Sempat Bikin Resah Warga 

Mantan ketua RT berinisial S (47), tersangka kasus pencabulan di Bekasi sempat meresahkan warga di lingkungan tempat tinggalnya. 

Hal ini disampaikan ketua RT yang saat ini menjabat Syamsudin Marzuki, dia mengatakan, warga merasa lega setelah pihak kepolisian menangkap mantan pendahulunya. 

"Ya itu memang menjadi harapan kami, keluarga-keluarga di sini, karena kasusnya sudah cukup lama ya kejadiannya," kata Syamsudin, Kamis (23/12/2021). 

Baca juga: Sangar Hantam Sopir Angkot Pakai Helm Gegara Kesal Diklakson, Pemuda di Solo Ciut Diciduk Polisi

Dia menceritakan, saat kasus dugaan pencabulan dilaporkan ke polisi pada Oktober 2021 lalu, belum ada tindak tanduk tersangka ditangkap. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved