Cerita Kriminal

2 Predator Pencabulan Anak Bekasi Eks Ketua RT dan Penjaga Warung Diringkus, Ini Penjabaran Kasusnya

Polres Metro Bekasi Kota meringkus dua tersangka pencabulan terhadap anak. Pelaku merupakan eks ketua RT dan satu lagi seorang penjaga warung. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
A (35), tersangka kasus pencabulan anak berusia 11 berinsial S di Bekasi saat diamankan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12/2021). 

Bahkan usai dilaporkan ke polisi, tersangka masih bebas berkeliaran di lingkungan setempat. 

"Memang ini suatu keprihatinan ya, karena kan korbannya juga di tempat kami, korbannya kan tidak hanya orang tua, juga anak," terang dia. 

Tidak hanya itu, berdasarkan hasil penelusuran warga setempat. Aksi bejat yang dilakukan tersangka rupanya pernah dilakukan terhadap warga lain. 

"Jadi ketakutan, jadi ancaman bagi yang lain, karena kan setelah kami coba inventarisir ternyata tidak hanya itu, ada beberapa yang lain," terang Syamsudin. 

Namun, korban yang berani melapor hanya dari pihak SA (40) serta kedua anaknya yang turut dilecehkan yakni, BA (17) dan KM (10). 

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, alasan pihaknya tidak langsung melakukanpenangkapan lantaran perlu proses penyelidikan. 

Tersangka baru ditangkap pada Rabu (22/12/2021) kemarin, sedangkan kasus ini sudah dilaporkan ke polisi sejak 19 Oktober 2021 lalu. 

"Untuk kepentingan penyidik karena kasus ini memerlukan barang bukti dan mendalam makanya tidak dilakukan penahanan, setelah itu ada informasi pelaku melakukan lagi langsung kita amankan dan dilakukan penahanan," kata Aloysius. 

Penjaga Warung Predator Anak 

Sementara untuk kasus berikutnya, dilakukan oleh A (35) terhadap bocah berusia 11 tahun berinisal S (11) warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi. 

Tersangka diketahui nyaris kabur ke Surabaya, beruntung pihak keluarga cepat bertindak mengamankan secara mandiri untuk diserahkan ke polisi.  

DN (34) ibu korban mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 lalu.  

A (35), tersangka kasus pencabulan anak berusia 11 berinsial S di Bekasi saat diamankan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12/2021).
A (35), tersangka kasus pencabulan anak berusia 11 berinsial S di Bekasi saat diamankan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12/2021). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Mendengar kabar dilaporkan, pelaku berinisial A hendak kabur ke Surabaya. DN dan keluarga sempat memberitahukan ke polisi bahwa pelaku akan kabur. 

"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, Kamis (23/12/2021). 

Pihaknya kepolisian waktu justru menyuruh DN dan keluarga memangkap sendiri pelaku, ucapan itu ternyata benar-benar dilakukan lantaran khwatir pelaku buron. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved