Cerita Kriminal

2 Predator Pencabulan Anak Bekasi Eks Ketua RT dan Penjaga Warung Diringkus, Ini Penjabaran Kasusnya

Polres Metro Bekasi Kota meringkus dua tersangka pencabulan terhadap anak. Pelaku merupakan eks ketua RT dan satu lagi seorang penjaga warung. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
A (35), tersangka kasus pencabulan anak berusia 11 berinsial S di Bekasi saat diamankan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12/2021). 

"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku," ucapnya. 

Saat itu, pelaku nyaris kabur ke Surabaya dengan menggunakan kereta. Beruntung, DN dan keluarga cepat bertindak mengamankan pelaku untuk diserahkan ke polisi. 

"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena udah ngerusak anak saya, jangan sampai lepas lagi, saya minta keadilan, maksudnya jangan bertele-tele," ucapnya 

"Jangan sampai kayak kemarin masa yang nangkep saya bukan polisi, seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku, sampe dia mau kabur aja enggak peduli, enggak ada satupun polisi yang bantuin atau pendamping," jelasnya. 

Menanggapi hal itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, alasan pihaknya tidak langsung melakukan penangkapan lantaran jeda waktu yang cukup singkat. 

"Jadi pada saat kejadian itu hari senin, kemudian dilaporkan, laporan sudah diterima kemudian kami melengkapi dari pada laporan tersebut, visum dan lain-lain," kata Aloysius. 

"Kemudian di hari berikutnya pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi, pelaku kemudian diamankan, mungkin dari situ dari pihak keluarga ada komplain tapi sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur,' tambahnya. 

Aloysius memastikan, status pelaku kini sudah ditetapkan tersangka di tahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. 

"Ditetapkan tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016" ucapnya. 

"Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undangan-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," tambahnya. 

Sebelumnya diberitakan, bocah 11 tahun berinisial S diduga dicabuli tetangganya sendiri berinisial A (35), aksi bejat dilakukan dengan cara mengiming-imingin korban ditraktir makan kepiting. 

Orangtua korban DN (34) mengatakan, aksi pencabulan terungkap setelah putrinya memberanikan diri bercerita atas perlakuan yang ia terima. 

"Baru cerita kemarin Senin (20/12/2021) malam, sebelumnya anak saya sempat cerita-cerita juga ke neneknya," kata DN di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (22/12/2021). 

Pelaku lanjut DN, memang kerap mengumpulkan anak-anak di tempat tinggalnya. Latar belakangnya merupakan penjaga warung. 

"Dia (pelaku) memang sering ngumpulin anak-anak, saya engga pernah curiga karena tetangga sendiri," ucapnya. 

Berdasarkan pengakuan korban, aksi pencabulan dilakukan dengan cara mengendong serta meraba dan memasukan jari ke bagian vital korban. 

Selain itu, pelaku juga kerap mengiming-imingi korban untuk ditraktir makan kepiting dan kerang agar mau main ke rumahnya. 

"Iya pelaku sering bilang nanti dikasih uang 2 ribu, sama dijanjiin beli kepiting sama kerang, terus setelah digituin ya nanti saya beliin kepiting sama kerang, awas jangan ngadu," terangnya. 

Usai kejadian tersebut, pihak orangtua korban langsung melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. Visum pada bagian kemaluan S juga sudah dilakukan sebagai alat bukti perkara. 

"Ya dari hasil visum rumah sakit dan saya lihat hasil (dari foto) betul ada luka dikelamin anak saya atas apa yang dilakukan oleh pelaku," ujarnya. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved