Cerita Kriminal

2 Predator Pencabulan Anak Bekasi Eks Ketua RT dan Penjaga Warung Diringkus, Ini Penjabaran Kasusnya

Polres Metro Bekasi Kota meringkus dua tersangka pencabulan terhadap anak. Pelaku merupakan eks ketua RT dan satu lagi seorang penjaga warung. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
A (35), tersangka kasus pencabulan anak berusia 11 berinsial S di Bekasi saat diamankan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Polres Metro Bekasi Kota meringkus dua predator pencabulan anak.

Pelaku merupakan eks ketua RT dan satu lagi seorang penjaga warung. 

Mantan Ketua RT di Bekasi Cabuli Tetangganya  

Mantan ketua RT di Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi berinisial S (47) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. 

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, kasus pencabulan ini pertama kali dilakukan pada 27 September 2021 lalu. 

Korban berinisial SA (40) saat itu bercerita sakit lambung, lalu pelaku menawarkan untuk pijat agar menghilangkan rasa sakit tersebut. 

"Pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban, lalu meminta korban tidur di sofa untuk dipijat di bagian perut," kata Aloysius, Kamis (23/12/2021). 

Saat hendak memijat bagian perut korban, pelaku tiba-tiba mencium kening dan bibir korban. Sontak kejadian itu langsung ditolak SA yang meminta pelaku menghentikan aksinya. 

Baca juga: Dia Ibu, Istri, dan Mantu yang Baik Ucap Ibunda Bibi Sambil Menangis Akui Rindu Vanessa Angel

Bukannya berhenti, pelaku jutsru makin terangsang. Dia terus memaksa korban dan mengarahkan tangan SA untuk memegang bagian vital pelaku. 

"Pelaku terus memaksa korban walaupun sudah berusaha melawan," jelas Aloysius. 

Usai kejadian tersebut, korban sempat menahan diri. Sampai suatu ketika, hal serupa ternyata dialami kedua anaknya yakni, BA (17) dan KM (10). 

"Pelaku juga melakukan hal tersebut ke anak-anak korban, jadi setelah kejadian ibunya baru anak-anak korban berani bercerita," ungkap Aloysius. 

Baca juga: Sudah Dianggap Saudara, Mantan Ketua RT di Bekasi Tega Lecehkan Ibu dan Dua Anak Tetangganya Sendiri

Adapun perlakuan cabul yang diderita BA, dengan cara pelaku pernah menempelkan kemaluan ke punggung korban. 

Sedangkan untuk korban KM, pelaku memeluk dari belakang dan mencium pipi saat ia sedang bermain ke rumah sang mantan ketua RT tersebut. 

"Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan pada 22 Desember 2021 melakukan penangkapan dan penahanan kepada yang bersangkutan," tuturnya. 

Setelah ditangkap, status pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak pidana cabul terhadap orang dewasa dan anak-anak pasal 289 KUHP dan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016. 

Tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 dan 15 tahun penjara atau denda Rp5.000.000.000. 

Alasan Eks Ketua RT Cabuli Tetangganya Karena Nafsu 

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, motif mantan ketua RT berinisial S (47) melakukan pencabulan lantaran nafsu. 

S diketahui sudah memiliki anak dan istri, melalui keterangan kepada polisi, dia nekat melakukan aksi bejat karena tak kuasa menahan birahi. 

"Alasan pelaku melakukan perbuatannya karena nafsu, yang bersangkutan (pelaku) sudah memiliki anak dan istri," kata Aloysius di Mapolrestro Bekasi Kota, Kamis (23/12/2021). 

Dia menambahkan, hubungan pelaku dengan keluarga korban cukup dekat. Saking dekatnya, hubungan tetangga mereka seperti saudara satu sama lain. 

Anak-anak korban juga sering main ke rumah pelaku, begitu juga sebaliknya pelaku baik anak-anaknya atau istri kerap main ke rumah korban. 

"Jadi antara korban dan pelaku bertetangga, yang bersangkutan menurut informasi pernah menjadi ketua RT," jelasnya.  

Sempat Bikin Resah Warga 

Mantan ketua RT berinisial S (47), tersangka kasus pencabulan di Bekasi sempat meresahkan warga di lingkungan tempat tinggalnya. 

Hal ini disampaikan ketua RT yang saat ini menjabat Syamsudin Marzuki, dia mengatakan, warga merasa lega setelah pihak kepolisian menangkap mantan pendahulunya. 

"Ya itu memang menjadi harapan kami, keluarga-keluarga di sini, karena kasusnya sudah cukup lama ya kejadiannya," kata Syamsudin, Kamis (23/12/2021). 

Baca juga: Sangar Hantam Sopir Angkot Pakai Helm Gegara Kesal Diklakson, Pemuda di Solo Ciut Diciduk Polisi

Dia menceritakan, saat kasus dugaan pencabulan dilaporkan ke polisi pada Oktober 2021 lalu, belum ada tindak tanduk tersangka ditangkap. 

Bahkan usai dilaporkan ke polisi, tersangka masih bebas berkeliaran di lingkungan setempat. 

"Memang ini suatu keprihatinan ya, karena kan korbannya juga di tempat kami, korbannya kan tidak hanya orang tua, juga anak," terang dia. 

Tidak hanya itu, berdasarkan hasil penelusuran warga setempat. Aksi bejat yang dilakukan tersangka rupanya pernah dilakukan terhadap warga lain. 

"Jadi ketakutan, jadi ancaman bagi yang lain, karena kan setelah kami coba inventarisir ternyata tidak hanya itu, ada beberapa yang lain," terang Syamsudin. 

Namun, korban yang berani melapor hanya dari pihak SA (40) serta kedua anaknya yang turut dilecehkan yakni, BA (17) dan KM (10). 

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, alasan pihaknya tidak langsung melakukanpenangkapan lantaran perlu proses penyelidikan. 

Tersangka baru ditangkap pada Rabu (22/12/2021) kemarin, sedangkan kasus ini sudah dilaporkan ke polisi sejak 19 Oktober 2021 lalu. 

"Untuk kepentingan penyidik karena kasus ini memerlukan barang bukti dan mendalam makanya tidak dilakukan penahanan, setelah itu ada informasi pelaku melakukan lagi langsung kita amankan dan dilakukan penahanan," kata Aloysius. 

Penjaga Warung Predator Anak 

Sementara untuk kasus berikutnya, dilakukan oleh A (35) terhadap bocah berusia 11 tahun berinisal S (11) warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi. 

Tersangka diketahui nyaris kabur ke Surabaya, beruntung pihak keluarga cepat bertindak mengamankan secara mandiri untuk diserahkan ke polisi.  

DN (34) ibu korban mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 lalu.  

A (35), tersangka kasus pencabulan anak berusia 11 berinsial S di Bekasi saat diamankan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12/2021).
A (35), tersangka kasus pencabulan anak berusia 11 berinsial S di Bekasi saat diamankan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12/2021). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Mendengar kabar dilaporkan, pelaku berinisial A hendak kabur ke Surabaya. DN dan keluarga sempat memberitahukan ke polisi bahwa pelaku akan kabur. 

"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, Kamis (23/12/2021). 

Pihaknya kepolisian waktu justru menyuruh DN dan keluarga memangkap sendiri pelaku, ucapan itu ternyata benar-benar dilakukan lantaran khwatir pelaku buron. 

"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku," ucapnya. 

Saat itu, pelaku nyaris kabur ke Surabaya dengan menggunakan kereta. Beruntung, DN dan keluarga cepat bertindak mengamankan pelaku untuk diserahkan ke polisi. 

"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena udah ngerusak anak saya, jangan sampai lepas lagi, saya minta keadilan, maksudnya jangan bertele-tele," ucapnya 

"Jangan sampai kayak kemarin masa yang nangkep saya bukan polisi, seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku, sampe dia mau kabur aja enggak peduli, enggak ada satupun polisi yang bantuin atau pendamping," jelasnya. 

Menanggapi hal itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, alasan pihaknya tidak langsung melakukan penangkapan lantaran jeda waktu yang cukup singkat. 

"Jadi pada saat kejadian itu hari senin, kemudian dilaporkan, laporan sudah diterima kemudian kami melengkapi dari pada laporan tersebut, visum dan lain-lain," kata Aloysius. 

"Kemudian di hari berikutnya pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi, pelaku kemudian diamankan, mungkin dari situ dari pihak keluarga ada komplain tapi sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur,' tambahnya. 

Aloysius memastikan, status pelaku kini sudah ditetapkan tersangka di tahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. 

"Ditetapkan tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016" ucapnya. 

"Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undangan-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," tambahnya. 

Sebelumnya diberitakan, bocah 11 tahun berinisial S diduga dicabuli tetangganya sendiri berinisial A (35), aksi bejat dilakukan dengan cara mengiming-imingin korban ditraktir makan kepiting. 

Orangtua korban DN (34) mengatakan, aksi pencabulan terungkap setelah putrinya memberanikan diri bercerita atas perlakuan yang ia terima. 

"Baru cerita kemarin Senin (20/12/2021) malam, sebelumnya anak saya sempat cerita-cerita juga ke neneknya," kata DN di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (22/12/2021). 

Pelaku lanjut DN, memang kerap mengumpulkan anak-anak di tempat tinggalnya. Latar belakangnya merupakan penjaga warung. 

"Dia (pelaku) memang sering ngumpulin anak-anak, saya engga pernah curiga karena tetangga sendiri," ucapnya. 

Berdasarkan pengakuan korban, aksi pencabulan dilakukan dengan cara mengendong serta meraba dan memasukan jari ke bagian vital korban. 

Selain itu, pelaku juga kerap mengiming-imingi korban untuk ditraktir makan kepiting dan kerang agar mau main ke rumahnya. 

"Iya pelaku sering bilang nanti dikasih uang 2 ribu, sama dijanjiin beli kepiting sama kerang, terus setelah digituin ya nanti saya beliin kepiting sama kerang, awas jangan ngadu," terangnya. 

Usai kejadian tersebut, pihak orangtua korban langsung melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. Visum pada bagian kemaluan S juga sudah dilakukan sebagai alat bukti perkara. 

"Ya dari hasil visum rumah sakit dan saya lihat hasil (dari foto) betul ada luka dikelamin anak saya atas apa yang dilakukan oleh pelaku," ujarnya. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved