Cerita Kriminal
3 Bandar Narkoba Diringkus Polisi: Sabu 1 Kilogram untuk Tahun Baru Disita, Terancam Hukuman Mati
Sebanyak tiga orang bandar narkoba diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) di wilayah berbeda.
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Sebanyak tiga orang bandar narkoba diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) di wilayah berbeda.
AL, JL dan SY, ketiganya ditangkap di lokasi berbeda dan merupakan hasil pengembangan.
Barang haram yang dijual ketiga tersangka berjenis sabu.
"Tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga melakukan penjualan terhadap narkoba jenis sabu," kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lingkong Gudang Timur, Serpong, Jumat (24/12/2021).
Total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga penjual itu seberat satu kilogram.
"Barang bukti yang diamankan satu kilogram sabu. Saat ini para tersangka sedang menjalani penahanan di rutan Polres Tangsel," kata Iman.
Ketiganya dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 dan atau 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Iman menjelaskan, satu kilogram sabu yang diamankan sudah dalam bentuk paket plastik klip kecil, sebanyak 26 paket.
Baca juga: Kopi Beracun Jadi Senjata, Sindikat Maling Mobil Modus Kencan Semalam Beraksi di BSD Serpong
Sabu tersebut saiap untuk diedarkan pada momen Malam Tahun Baru 2022.
"Memang infonya ini akan disebar pasa saat perayaan tahun baru 2022," jelas Iman.
Untuk sasaranya sendiri, Iman menyebut tidak ada ciri tertentu alias untuk semua kalangan.
"Berbagai usia sasaran penyebarannya," pungkasnya.