Kelakuan Bejat Eks Ketua RT ke Wanita di Bekasi Terkuak, Ternyata 2 Anak Korban Alami Nasib Serupa
Seorang wanita berinsial SA (40) jadi korban perbuatan tak senonoh eks ketua RT S (47).
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Sontak kejadian itu langsung ditolak SA yang meminta pelaku menghentikan aksinya.
Bukan berhenti, pelaku justru semakin terangsang melakukan aksinya.
Baca juga: Rudapaksa 12 Santriwati, Kondisi Herry Wirawan 2 Bulan di Rutan Diungkap Pejabat Kemenkumham
Pelaku memaksa dan mengarahkan tangan korban untuk memegang bagian vital pelaku.
"Pelaku terus memaksa korban walaupun sudah berusaha melawan," jelas Aloysius.
Usai kejadian tersebut, korban sempat menahan diri.

Sampai suatu ketika, hal serupa ternyata dialami kedua anaknya yakni, BA dan KM.
"Pelaku juga melakukan hal tersebut ke anak-anak korban,"
"Jadi setelah kejadian ibunya baru anak-anak korban berani bercerita," ungkap Aloysius.
Perlakuan cabul yang diderita BA, pelaku menempelkan kemaluan ke punggung korban.
Sedangkan KM, pelaku memeluk dari belakang dan mencium pipi saat ia sedang bermain ke rumah sang mantan ketua RT tersebut.
"Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan pada 22 Desember 2021 melakukan penangkapan dan penahanan kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Setelah ditangkap, status pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak pidana cabul terhadap orang dewasa dan anak-anak pasal 289 KUHP dan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 dan 15 tahun penjara atau denda Rp5.000.000.000.
Aloysius kemudian mengungkap alasan eks ketua RT tersebut melakukan perbuatan cabul.
Baca juga: Kamu Bakal Dapat Nilai Bagus Rayuan Maut Oknum Guru SD Cabul di Cilacap, 15 Siswi Jadi Korbannya
Melalui keterangan polisi, S nekat melakukan aksi bejat karena tak kuasa menahan birahi.