Cerita Kriminal
Sudah Dianggap Saudara, Mantan Ketua RT di Bekasi Tega Lecehkan Ibu dan Dua Anak Tetangganya Sendiri
Dijelaskannya, hubungan pelaku dengan keluarga korban cukup dekat. Saking dekatnya, hubungan tetangga mereka seperti saudara.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
"Pelaku juga melakukan hal tersebut ke anak-anak korban, jadi setelah kejadian ibunya baru anak-anak korban berani bercerita," ungkap Aloysius.
Baca juga: Warga Kampung Pintu Air Bekasi Geger Penemuan Mayat Mengambang di Kali Irigasi
Adapun perlakuan cabul yang diderita BA dengan cara, pelaku pernah menempelkan kemaluan ke punggung korban.
Sedangkan untuk korban KM, pelaku memeluk dari belakang dan mencium pipi saat ia sedang bermain ke rumah sang mantan ketua RT tersebut.
"Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan pada 22 Desember 2021 melakukan penangkapan dan penahanan kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Setelah ditangkap, status pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak pidana cabul terhadap orang dewasa dan anak-anak pasal 289 KUHP dan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 dan 15 tahun penjara atau denda Rp5.000.000.000.
