Bolak-balik Masuk Bui, Aksi Residivis Curi Burung, Baru Terjual 2 Ekor Sudah Tertangkap Lagi
Residivis WS (30) sudah berulang kali masuk penjara gara-gara kasus penipuan dan pencurian.
TRIBUNJAKARTA.COM - Residivis WS (30) sudah berulang kali masuk penjara gara-gara kasus penipuan dan pencurian.
Terakhir, WS mencuri tiga burung kenari di daerah Kelurahan Mojayan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Namun, aksi WS berakhir saat dua burung kenari hasil curiannya telah terjual.
Sedangkan, satu burung lainnya belum terjual.
Diketahui, WS beraksi seorang diri pada Selasa (14/12/2021) sekitar pukul 00.30.
Saat itu, pemilik rumah R (35) sedang terlelap tidur.
Baca juga: Kopi Beracun Jadi Senjata, Sindikat Maling Mobil Modus Kencan Semalam Beraksi di BSD Serpong
Korban R baru sadar pada pagi harinya jika tiga ekor burung miliknya raib digondol maling.
Ia pun melapor ke Polsek Klaten kota.

"Burung yang diambil adalah burung kenari sebanyak 3 ekor burung dan dijual oleh pelaku. Modusnya dengan membuka pintu dan dilakukan pada malam hari," ujar Kapolsek Klaten Kota AKP Noach Hendrik Daud, Kamis (23/12/2021).
Kemudian kata dia, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu setelah berhasil menggondol 3 ekor burung dari rumah korban langsung menjual burung itu media sosial.
Ia mematok burung tersebut Rp230.000 per ekornya.
Baca juga: Nahas Nasib Warga Cengkareng, Asyik Nobar Timnas vs Singapura, Motornya Malah Dibawa Kabur Maling
Namun baru dua ekor burung curian yang laku dijual oleh WS, sedangkan satu ekor burung lainnya belum terjual.
"Dia ambil tiga burung dan baru terjual 2 ekor ya. Ini pemilik atau korban rugi sekitar Rp 3,5 juta," jelasnya.
Tersangka WS, lanjut AKP Noach, sudah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus penipuan dan pencurian.
WS pertama kali diketahui masuk penjara setelah menipu di daerah Kabupaten Bantul dan di daerah Kota Yogyakarta.