Perkara Password WiFi Masjid, Pengurus Dikejar 2 Pemuda Pakai Senjata Tajam

Pengurus Masjid Al Muslim dikejar dua pemuda pakai senjata tajam di Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur, Sumatera Utara.

Bobo/Hanna Vivaldi
Wifi. Pengurus Masjid Al Muslim dikejar dua pemuda pakai senjata tajam di Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur, Sumatera Utara. 

Peristiwa Lain

Pria di Bekasi Hajar Tetangga Pakai Kapak Gara-Gara Wifi

Lasdo yang jadi korban penganiayaan akibat dituduh mencuri wifi tetangganya sendiri.
Lasdo yang jadi korban penganiayaan akibat dituduh mencuri wifi tetangganya sendiri. (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Tersangka kasus penganiayaan EM (60) berhasil diringkus polisi.

Ia diketahui sempat mengembara hingga ke Sumatera usai membacok tetangganya sendiri gara-gara WiFi.

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim, mengatakan, tersangka berhasil diringkus di daerah Bekasi setelah cukup lama buron.

"Pelaku berhasil kami tangkap di daerah Bekasi, dari pengakuannya selama ini dia mengembara ke mana saja sampai ke Sumatera untuk melarikan diri," kata Mustakim, Minggu (7/11/2021).

Baca juga: Sibuk Antar Gas dan Air Galon, Keheranan Pria di Bekasi Dianiaya Tetangga Gegara Password WiFi

Tersangka lanjut Mustakim, memilih kembali ke Bekasi karena kehabisan uang.

Dia merasa sudah cukup aman kembali setelah mengembara cukup jauh.

Di Bekasi, EM tinggal di kediaman temannya daerah Bebelan, Kabupaten Bekasi, sambil bekerja sebagai sopir angkot tembak.

"Jadi karena merasa sudah cukup lama melarikan diri dia kembali, tinggal di rumah temannya sambil kerja jadi sopir angkot tembak," ucapnya.

Viral video yang berisi penganiayaan yang dialami seorang pria di perumahan Karanganyar Residence dengan tuduhan membobol sandi wifi milik tetangga.
Viral video yang berisi penganiayaan yang dialami seorang pria di perumahan Karanganyar Residence dengan tuduhan membobol sandi wifi milik tetangga. (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Adapun untuk motif perbuatannya, EM mengaku kesal dengan korban karena tidak mau mengaku telah menggunakan WiFi miliknya tanpa izin.

"Pelaku ini kesal, dia yakin korban telah menggunakan WiFi rumahnya tanpa izin, sudah sempat ditegur tetapi dia (korban) tidak mengakui," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Cikarang Utara, dia dikenakan pasal 351 KUHPidana  tentang penganiayaaan  dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Pria di Bekasi bernama Lasdo Apuan (35) merasa heran dianiaya tetangganya berinisial EM (60) karena tuduhan membobol password WiFi.

Peristiwa penganiayaan gara-gara password Wifi terjadi di Karanganyar Residence, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Senin (11/10/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved