Cerita Kriminal
Suruh Makan Daging Dicampur Racun Tikus, Ulah Dukun Gadungan Habisi 2 Pasien Ritual Gandakan Uang
Terungkap aksi kejahatan seorang dukun gadungan menghabisi nyawa dua pasiennya dengan modus ritual penggandaan uang.
TRIBUNJAKARTA.COM - Terungkap aksi kejahatan seorang dukun gadungan menghabisi nyawa dua pasiennya dengan modus ritual penggandaan uang.
Hal itu dilakukan oleh YS alias Abah (51) di Garut, Jawa Barat.
Selain dua orang meninggal, ada satu korban lainnya yang dalam kondisi kritis.
Motif Abah menghabisi korbannya lantaran sakit hati disebut dukun palsu atau gadungan.
Kasus ini bermula saat ketiga korban yang merupakan warga Tarogong Kidul, Garut mendatangi rumah pelaku.
Baca juga: Indonesia Masuk Final, 3 Pemain Ini Belum Dimainkan Shin Tae-yong Selama Piala AFF
Namun, saat itu sempat terjadi cekcok hingga ketiga korban memarahi anak pelaku dan menuduh pelaku bohong.
Sebelumnya, seorang korban memang pernah ada yang melakukan ritual penggandaan uang di Kuningan, Jawa Barat.
Namun, saat itu ritual yang dilakukan tidak berhasil.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan pelaku yang didesak untuk melakukan ritual dan sakit hati kepada para korban, akhirnya menyusun rencana menghabisi nyawa ketiga korban lewat ritual penggandaan uang.
Pelaku mengajak korban pergi ke Pantai Santolo, Garut Selatan pada 15 Desember 2021.
"Pelaku melakukan ritual dengan cara korban disuruh menghabiskan daging kambing sebanyak 1,5 kilogram," kata Wirdhanto.
Wirdhanto menjelaskan, ketiga korban saat itu langsung menuruti syarat ritual yang diminta pelaku.
"Namun, dagingnya sudah dicampuri racun tikus jenis temix, akhirnya dua orang meninggal dan satu kritis," katanya.
Para korban kemudian ditemukan warga di sebuah penginapan di Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet.
Baca juga: Pendaftaran Dimulai 23 Maret 2022, Cara Bayar UTBK SBMPTN via Bank Mandiri, BNI, dan BTN
Wirdhanto melanjutkan penjelasannya, usai kejadian pihaknya melakukan pendalaman.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan pelaku di Wonosobo, Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Soal kemampuannya bisa menggandakan uang tersebut adalah sebuah kebohongan yang dibuat pelaku untuk menikmati uang haram.
"Pelaku menyampaikan bahwa sebelumnya pernah ada yang berhasil, tapi tidak ada. Pada prinsipnya ini pembohongan publik" ujar Wirdhanto.
Atas aksi nekatnya tersebut, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana, pasal 340 dan atau 338 dan atau 378 atau penipuan dengan ancaman maksimal kurang lebih penjara 20 tahun penjara

Buka Praktik Penggandaan Uang
Di hadapan polisi, tersangka mengaku sudah setahun ini melakukan praktik penggandaan uang.
Untuk mengelabui korban, ia membuat tempat penggandaan uang dari sebuah kardus bekas yang dimodifikasi menggunakan benang dan dibuat seperti jaring laba-laba.
"Kardus dikasih benang, dibuat seperti jaring laba-laba di atas (kardus), udah gitu uang ditumpuk di atasnya, kalau dalamnya itu kosong," katanya saat diwawancara, Jumat (24/12/2021).
Dengan menumpuk uang di atas jaring, maka uang di dalam kardus terlihat banyak.
Uang tersebut didapatkan tersangka dari para korban sebagai salah satu syarat untuk menggandakan uang.
"Disimpan uang selembar-selembar jadi kelihatannya banyak, kayak penuh.
Baca juga: Sopir Taksi Online Ingin Penumpang yang Cekcok Gegara Muntah Lewat Jendela Jadi Tersangka
Itu uang punya mereka yang sudah saya tukarkan di pom bensin," ungkap dia.
Adapun uang hasil menipu itu digunakan pelaku untuk membiayai kebutuhan keluarganya dan juga dipakai untuk bertani.
"Selama tahun 2021 ini, uangnya untuk hidup dan untuk tani," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 FAKTA Dukun Gadungan di Garut Habisi 2 Pasiennya: Modus Ritual Penggandaan Uang, Motif Sakit Hati