Andai Tak Buang Sejoli Usai Tabrakan di Nagreg, Rencana Kolonel P dan Keluarganya Mungkin Terlaksana

Andai putuskan bawa sejoli Handi dan Salsabila ke rumah sakit, rencana Kolonel Inf P dengan keluarganya mungkin sudah terlaksana.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Istimewa via Tribunnews
Penampakan tiga orang yang diduga membuang tubuh Handi dan Salsabila setelah kecelakaan di Nagreg belum lama ini. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Andai putuskan bawa sejoli Handi dan Salsabila ke rumah sakit, rencana Kolonel Inf P dengan keluarganya mungkin sudah terlaksana.

Namun, Kolonel P memutuskan membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu setelah kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kolonel P menjadi salah satu pelaku penabrak dan pembuang Handi dan Salsabila usai mengalami kecelakaan, Rabu (8/12/2021).

Dua oknum lainnya yang terlibat yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.

Alih-alih membawa ke rumah sakit, ketiganya memutuskan untuk membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu pada malam harinya.

Baca juga: Handi Selamat dari Kecelakaan di Nagreg, tapi Nahas Meninggal Karena Ditenggelamkan di Sungai

Hingga akhirnya dua korban malang tersebut ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Sabtu (11/12/2021).

Akibat peristiwa tersebut, rencana Kolonel P bersama keluarganya pupus sudah.

Pasalnya, para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam pasal berlapis.

Apa rencana Kolonel P dengan keluarga?

Penampakan tiga orang yang diduga membuang tubuh Handi dan Salsabila setelah kecelakaan di Nagreg belum lama ini.
Penampakan tiga orang yang diduga membuang tubuh Handi dan Salsabila setelah kecelakaan di Nagreg belum lama ini. (TribunJabar.id)

Rencana Kolonel P diungkap Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus.

Saat kecelakaan terjadi, Kolonel P sedang dalam perjalanan dari Jakarta menuju Jawa Tengah bersama dua rekannya.

Seperti diketahui, Kolonel P bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Menurut Letkol Inf Jhonson, Kolonel P sebelumnya mendapat surat perintah dari Danrem 133/NW untuk mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI AD pada Senin (6/12/2021) dan Selasa (7/12/2021).

Acara itu, kata Jhonson, digelar di Jakarta.

"Di mana saat itu dirinya untuk melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat (AD)," katanya, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari TribunManado.

Baca juga: Penabrak Sejoli di Nagreg Masih Diburu, Saksi Ingat Ciri Pelaku: Dandanan Rapi Bak Sedang Berdinas

Usai menjalankan perintah, Kolonel P mendapat izin untuk menemui keluarganya yang berada di Jawa Tengah.

Pada Rabu (8/12/2021), ia pun berangkat bersama dua rekannya mengendarai mobil Isuzu Panther hitam bernomor polisi B 300 Q.

"Setelah itu yang bersangkutan mendapat izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah," ungkap Jhonson.

Penampakan tiga orang yang diduga membuang tubuh Handi dan Salsabila setelah kecelakaan di Nagreg belum lama ini.
Penampakan tiga orang yang diduga membuang tubuh Handi dan Salsabila setelah kecelakaan di Nagreg belum lama ini. (Istimewa via Tribunnews)

Namun di Nagreg, mereka terlibat kecelakaan dengan Handi dan Salsabila sebagai korbannya.

"Sementara kejadian laka lalin itu pada sore hari, 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB," imbuhnya.

Dengan alasan akan membawa korban ke rumah sakit, ketiganya ternyata membuang mereka ke Sungai Serayu.

Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Sementara, jasad Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

Saat ini Kolonel P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Sementara itu, dua lainnta menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Pemecatan Hingga Hukuman Mati

Setelah ditangani oleh Pomdam III SIliwangi, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan.

Baca juga: Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg, Terkuak Tujuan Kolonel P dari Jakarta Menuju Jawa Tengah

Perintah tegas untuk memproses ketiganya langsung diinstruksikan.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa memaparkan identitas ketiga pelaku.

Yang pertama adalah seorang perwira berpangkat Kolonel Infanteri berinisial P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

KSAD Jenderal Andika Perkasa saat memberikan pesan kepada para dokter muda TNI AD.
KSAD Jenderal Andika Perkasa saat memberikan pesan kepada para dokter muda TNI AD. (Youtube TNI AD)

Kedua adalah Kopral DA, berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam DIponegoro.

Terakhir adalah Kopral Dua Ahmad yang berdinas di  Kodim Gunung Kidul, Kodam DIponegoro.

Ketiganya tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam tempat berdinasnya masing-masing.

"Ada tiga oknum Anggota TNI AD yang diduga terlibat. Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang," kata Prantara dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/12/2021).

Kapuspen menjelaskan, peraturan Perundangan yang dilanggar oleh ketiga Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain, UU noomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Dan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Dari sederet psal yang dilanggar, perintah Jenderal Andika Perkasa jelas, tuntut dengan hukuman maksimal, yang berarti bisa merujuk pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panglima TNI Jenderal Andika Turun Tangan, 3 Prajurit TNI AD Pelaku Tabrak Sejoli di Nagreg Diproses

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved