Anggota DPRD DKI dari PDIP Desak Anies Revisi Lagi UMP 2022: Kami Tidak Ingin Jakarta Rusak

Terlebih, para pengusaha juga menolak dan mengaku keberatan dengan besaran kenaikkan UMP DKI Jakarta tahun 2022.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mendesak Gubernur Anies Baswedan merevisi lagi kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen atau Rp225.667.

Pasalnya, keputusan itu dinilai Gilbert bertentangan dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam aturan yang dibuat pemerintah itu, UMP DKI Jakarta untuk tahun depan seharusnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.749.

"Kita lihat ada prosedur (pengambilan kebijakan) yang salah, maka produknya juga salah. Kami tidak ingin DKI ini rusak," ucapnya dalam rapat Komisi B bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Kenaikan 5,1% UMP DKI 2022 Ternyata Tidak Untuk Semua Perusahaan, Ada Pengecualian

Baca juga: Polemik Anies Naikkan UMP 2022 DKI jadi 5,1 Persen, DPRD Singgung Keadilan untuk Semua Pihak

Untuk itu, politikus PDIP ini meminta agar Anies mematuhi aturan yang dibuat pemerintah pusat.

Terlebih, para pengusaha juga menolak dan mengaku keberatan dengan besaran kenaikkan UMP DKI Jakarta tahun 2022.

"Kami semua berkepentingan, semua berkepentingan, rakyat berkepentingan supaya DKI ini bagus dalam hal prosedur dan segala macamnya," ujarnya.

Baca juga: Formula E Digelar di Ancol, Wagub Ariza Takut Ada Banjir Rob: Mudah-mudahan Tidak

Dalam rapat tersebut, Gilbert turut mempertanyakan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang menyebut keputusan soal kenaikan UMP 5,1 persen ini sudah mendapat persetujuan dari para pengusaha.

Pasalnya, para pengusaha di lain sisi justru membantah hal tersebut dan mengaku tak diajak bicara soal kenaikan UMP dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen ini.

"Dewan Pengupahan seperti disudutkan, seakan-akan itu dari mereka. Padahal, Dewan Pengupahan itu kan hanya pemberi masukan," tuturnya.

Masukan itu kemudian diberikan dan diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: Menjajal Kerennya Halte Integrasi CSW Kebayoran Baru yang Dilengkapi Eskalator dan Lift

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi tekan surat keputusan yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 menjadi 5,1 persen.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi  tahun 2022

Keputusan yang telah ditanda tangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu ini secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," isi Kepgub tersebut yang dikutip TribunJakarta.com, Senin (27/12/2021).

Adapun besaran tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang, dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi," lanjut isi Kepgub tersebut.

Dalam Kepgub tersebut, turut merujuk pada perusahaan yang telah memberikan upah lebih dari UMP yang baru saja ditetapkan.

Di mana, perusahaan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Nantinya, akan ada sanksi sesuai perundang-undangan apabila perusahaan membayar upah pekerja lebih rendah dari UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan.

"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerja Jakarta dengan manfaat berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, biaya personal Pendidikan, bagi pekerja/buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali Upah Minimum Provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja," jelas Kepgub tersebut.

"Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," lanjut isi Kepgub tersebut

Didemo Buruh Berjilid-jilid, Anies Akhirnya Naikan UMP DKI 2022 Jadi 5,1 Persen atau Rp 225.667

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan menaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi 5,1 persen.

Artinya, tahun depan UMP DKI menjadi Rp 4.641.854 atau naik Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.

Baca juga: Harga LPG Nonsubsidi 12 Kg Naik, Penjualan Gas di Kebayoran Baru Menurun

Dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Anies mengatakan, kebijakan ini diambil setelah adanya kajian ulang dan pembahasan kembali dengan semua pemangku kepentingan terkait.

Orang nomor di DKI ini juga bilang, keputusan menaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen dilakukan untuk menjunjung asas keadilan.

“Dengan kenaikan Rp 225.557 per bulan, maka saudara-saudara kita para pekerja dapat menggunakannya untuk keperluan sehari-hari seperti beras, daging ayam, telur, dan susu, dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya naik Rp 37.749," ucapnya, Jumat (17/12/2021).

"Dan yang lebih penting, melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” sambungnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi Pemprov DKI terhadap pekerja yang turut berkontribusi dalam perekonomian ibu kota di masa pandemi.

“Ini menjadi wujud apresiasi Pemprov DKI Jakarta kepada saudara-saudara kita, para pekerja yang sudah menjadi pahlawan dalam menggerakkan dan memulihkan perekonomian nasional," ujarnya.

Ia pun berharap, roda perekonomian di ibu kota yang sempat ambruk imbas pandemi Covid-19 bisa segera pulih kembali.

"Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan yang bisa diberikan kepada pekerja sesuai dengan kemampuan Pemprov DKI Jakarta," kata Anies.

"Harapan kami ke depan ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” sambungnya.

Sebagai informasi, kenaikan 5,1 % atau sebesar Rp 225.557,- setara dengan 2 kilogram daging, 5 kilogram telur, 20 liter beras, dan penunjang biaya transportasi (motor) 30 liter.

Data Pendukung Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08%. 

Adapun, rerata inflasi nasional selama Januari – November 2021 sebesar 1,30%. 

Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2016-2021) rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6%. 

Pada 22 November 2021, Gubernur Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI. 

Melalui surat itu, Gubernur Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749,- atau 0,85%, masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas 

keadilan. 

Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.

Berdasarkan proyeksi Bank Indonesia yang disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia, diungkapkan pula bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 % sampai dengan 5,5 %, untuk inflasi akan terkendali pada posisi 3% (2-4 %), sedangkan berdasarkan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 %.

Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan.

Sebelumnya, kebijakan Anies menaikan UMP Rp 37.749 sempat membuat para buruh murka.

Mereka pun menggelar aksi demo hingga berjilid-jilid di depan kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved