Kapan Sih BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan? Catat Syarat dan Cara Mencairkannya

Simak ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, catat syarat lengkapnya.

Editor: Muji Lestari
Kontan/Fransiskus Simbolon
Ilustrasi BPJS 

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E - kartu identitas
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung peruntukan dan diperoleh dari bank rekanan)
- Buku Tabungan Bank untuk pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika ada)

Baca juga: Panduan Pindah Kelas BPJS Kesehatan via Mobile JKN, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mengakses portal asik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui metode ini dapat dilakukan oleh peserta dengan kriteria mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan diberhentikan atau PHK.

Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapakasik Online:

- Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan

- Sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.

- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.

- Unggah dokumen persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang diperlukan.

- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi jadwal & informasi kantor cabang.

- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).

- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening terlampir.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mengakses media elektronik berbasis web atau non web di Kantor Cabang.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved