Panduan Pindah Kelas BPJS Kesehatan via Mobile JKN, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Berikut panduan turun kelas BPJS Kesehatan via Mobile JKN, apa saja syaratnya?
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut panduan turun kelas BPJS Kesehatan via Mobile JKN, apa saja syaratnya?
Pendemi menyerang perekonomian masyarakat dari berbagai lapisan.
BPJS Kesehatan pun memberikan kelonggaran masyarakat untuk menurunkan kelas kartu JKN-KIS agar tak semakin membebani kondisi perekonomian peserta yang sudah terdampak pandemi.
TONTON JUGA:
Perpindahan kelas BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan secara mudah asal peserta JKN-KIS sudah mengerti dan menyiapkan syarat-syaratnya.
Bahkan pengubahan kelas ini bisa dilakukan secara daring, sehingga peserta tak perlu tatap muka dengan petugas BPJS Kesehatan di masing-masing kantor cabang terdekat dengan domisili.
Syarat pindah kelas BPJS Kesehatan
Berikut ini syarat dan ketentuan pindah kelas BPJS Kesehatan.
Baca juga: Tak Perlu Repot, Berikut Cara Mencairkan Dana Jamsostek/JHT BPJS Ketenagakerjaan
1. Peserta JKN-KIS harur terdaftar minimal satu tahun pada kelas iuran.
2. Status kartu BPJS Kesehatan harus aktif, dalam artian tak memiliki tunggakan pembayaran bulanan.
3. Jika peserta melakukan perpindahan pada bulan berjalan, maka status kelas baru akan berubah di bulan berikutnya.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU
4. Perubahan status kelas berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang tergabung dalam satu Kartu Keluarga.
5. Turun kelas hanya bisa dilakukan oleh peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah.
Cara pindah kelas BPJS Kesehatan
Untuk mengurus pindah kelas secara daring, peserta harus mengunduh dulu aplikasi Mobile JKN di masing-masing gawai.