Tak Perlu Repot, Berikut Cara Mencairkan Dana Jamsostek/JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara mencairkan dana Jamsostek atau JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK.

Editor: Kurniawati Hasjanah
KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO
Berikut cara mencairkan dana Jamsostek atau JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK. 

TRIBUNJAKARTA.COM -  Berikut cara mencairkan dana Jamsostek atau JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK.

Akibat pandemi covid-19, banyak masyarakat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Adanya kasus PHK ini biasanya mendorong mereka untuk mencairkan dana Jamsostek di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Badan publik di bawah payung Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) itu, menyiapkan dua cara pencairan klaim jaminan hari tua (JHT).

Satu diantaranya melalui jalur online, untuk menghindari kontak fisik yang bisa mencegah penularan virus corona COVID-19.

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO)

Namun, BP Jamsostek juga masih memfasilitasi pesertanya, yang akan mencairkan dana Jamsostek dengan datang langsung.

Berikut tata cara lengkapnya dirangkum TribunJakarta:

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ini sederet dokumen yang harus disiapkan baik asli maupun hasil scan/ foto copy-nya adalah:

1. Kartu Peserta Jamsostek

2. KTP Peserta

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan dari Tempat Kerja

5. Buku Rekening Bank

6. Foto Diri

7. Formulir Pengajuan Dana Jaminan Hari Tua (JHT)

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved