Tak Perlu Repot, Berikut Cara Mencairkan Dana Jamsostek/JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara mencairkan dana Jamsostek atau JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK.

Editor: Kurniawati Hasjanah
KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO
Berikut cara mencairkan dana Jamsostek atau JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK. 

4.    Dokumen-dokumen yang discan, termasuk formulir klaim JHT harus terisi lengkap dikirimkan melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.

5.    Kirimkan dokumen yang telah di scan melalui link yang diterima pada email yang sudah didaftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.

6.    Pastikan email dan nomor HP yang didaftarkan memiliki aplikasi WhatsApp dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim.

7.    Sebab informasi serta konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BP JAMSOSTEK melalui panggilan video (Video Call).

8.    Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan ketika dihubungi melalui panggilan video.

9.    Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut serta dana Jamsostek akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.

Cara Mencairkan Jamsostek secara Offline

1.    Kedatangan disesuaikan dengan tanggal dan jam yang diperoleh dari layanan antrean online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU. Dan pastikan telah membawa berkas fisik yang telah dipersyaratkan di atas.

2.    Petugas akan memeriksa suhu tubuh peserta sebelum masuk ke dalam kantor BP Jamsostek dalam mencairkan JHT. Saat suhu tubuh pasien di atas 37,5 derajat celcius maka peserta tidak diperkenankan melanjutkan proses pencairan klaim. Sedangkan bagi peserta yang suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan proses pencairan. Petugas akan memanggil sesuai nomor antrean. Selajutnya akan dilakukan verifikasi kelengkapan berkas yang dibawa.

3.    Isi formulir pengajuan klaim yang didapat dari petugas dengan lengkap, dan serahkan berkas syarat dokumen yang dibawa.

4.    Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas, jika memang sudah lengkap, maka peserta akan mendapatkan nomor antrean untuk menemui petugas bagian pengajuan klaim.

5.    Petugas pengajuan klaim akan memeriksa kembali semua dokumen. Jika sudah sesuai, petugas akan memberitahukan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS, atau telepon mengenai status klaim yang diajukan. Selanjutnya, peserta akan menerima uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved