Tak Perlu Repot, Berikut Cara Mencairkan Dana Jamsostek/JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara mencairkan dana Jamsostek atau JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK.

Editor: Kurniawati Hasjanah
KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO
Berikut cara mencairkan dana Jamsostek atau JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK. 

TRIBUNJAKARTA.COM -  Berikut cara mencairkan dana Jamsostek atau JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK.

Akibat pandemi covid-19, banyak masyarakat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Adanya kasus PHK ini biasanya mendorong mereka untuk mencairkan dana Jamsostek di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Badan publik di bawah payung Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) itu, menyiapkan dua cara pencairan klaim jaminan hari tua (JHT).

Satu diantaranya melalui jalur online, untuk menghindari kontak fisik yang bisa mencegah penularan virus corona COVID-19.

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO)

Namun, BP Jamsostek juga masih memfasilitasi pesertanya, yang akan mencairkan dana Jamsostek dengan datang langsung.

Berikut tata cara lengkapnya dirangkum TribunJakarta:

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ini sederet dokumen yang harus disiapkan baik asli maupun hasil scan/ foto copy-nya adalah:

1. Kartu Peserta Jamsostek

2. KTP Peserta

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan dari Tempat Kerja

5. Buku Rekening Bank

6. Foto Diri

7. Formulir Pengajuan Dana Jaminan Hari Tua (JHT)

8. Kartu NPWP

Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Online, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan 

Cara Mencairkan Jamsostek secara Online

Berikut adalah tahapan dan cara mencairkan Jamsostek secara online, yaitu:

1.    Unduh aplikasi BPJSTKU atau peserta BPJS bisa mengunjungi situs online resmi di alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2.    Lakukan login pada akun BPJS Ketenagakerjaan masing-masing. Jika belum mempunyai akun, maka diwajibkan mendaftar terlebih dahulu.

3.    Jika sudah berhasil masuk, pilih menu 'Klaim Saldo JHT'.

4.    Isi kolom informasi sesuai dengan yang dibutuhkan.

5.    Setelah itu akan muncul pilihan 'Jenis Klaim', peserta dapat memilih salah satu di antaranya, yang meliputi perihal mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca juga: Mau Hidup Penuh Berkah? Jangan Lupa Baca Doa Sore Hari dan Sholawat Nariyah Selesai Beraktivitas

6.    Unggah dokumen persyaratan yang telah ditetapkan, klik 'Kirim'.

7.    Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS atau telepon.

8.    Peserta akan menerima uang JHT dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Cara Mencairkan Jamsostek secara Online Melalui LAPAK ASIK

Kamu bisa mengakses  Layanan Tanpa Kontak Fisik atau LAPAK ASIK untuk mencairkan Jamsostek.

1.    Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU.

2.    Atau bisa registrasi melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

3.    Pilih tanggal, waktu pengajuan dan kantor cabang yang masih tersedia.

4.    Dokumen-dokumen yang discan, termasuk formulir klaim JHT harus terisi lengkap dikirimkan melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.

5.    Kirimkan dokumen yang telah di scan melalui link yang diterima pada email yang sudah didaftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.

6.    Pastikan email dan nomor HP yang didaftarkan memiliki aplikasi WhatsApp dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim.

7.    Sebab informasi serta konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BP JAMSOSTEK melalui panggilan video (Video Call).

8.    Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan ketika dihubungi melalui panggilan video.

9.    Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut serta dana Jamsostek akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.

Cara Mencairkan Jamsostek secara Offline

1.    Kedatangan disesuaikan dengan tanggal dan jam yang diperoleh dari layanan antrean online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU. Dan pastikan telah membawa berkas fisik yang telah dipersyaratkan di atas.

2.    Petugas akan memeriksa suhu tubuh peserta sebelum masuk ke dalam kantor BP Jamsostek dalam mencairkan JHT. Saat suhu tubuh pasien di atas 37,5 derajat celcius maka peserta tidak diperkenankan melanjutkan proses pencairan klaim. Sedangkan bagi peserta yang suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan proses pencairan. Petugas akan memanggil sesuai nomor antrean. Selajutnya akan dilakukan verifikasi kelengkapan berkas yang dibawa.

3.    Isi formulir pengajuan klaim yang didapat dari petugas dengan lengkap, dan serahkan berkas syarat dokumen yang dibawa.

4.    Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas, jika memang sudah lengkap, maka peserta akan mendapatkan nomor antrean untuk menemui petugas bagian pengajuan klaim.

5.    Petugas pengajuan klaim akan memeriksa kembali semua dokumen. Jika sudah sesuai, petugas akan memberitahukan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS, atau telepon mengenai status klaim yang diajukan. Selanjutnya, peserta akan menerima uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved