Panduan Pindah Kelas BPJS Kesehatan via Mobile JKN, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut panduan turun kelas BPJS Kesehatan via Mobile JKN, apa saja syaratnya?

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan. 

Kemudian lakukan langkah berikut ini:

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan. Yaitu KTP, kartu BPJS Kesehatan dan Kartu keluarga atau KK.

2. Akses aplikasi Mobile JKN. Kemudian daftar akun dengan memasukkan Nomor Kartu BPJS Kesehatan, NIK, dan alamat email yang berlaku.

3. Setelah memiliki akun, loginlah dengan memasukkan Nomor Kartu BPJS atau email atau username. Masukkan kata sandi dan isi Captcha.

Baca juga: Catat Panduan Turun Kelas BPJS Kesehatan via Mobile JKN, Pastikan Syarat-syaratnya Terpenuhi

4. Pada halaman utama aplikasi, pilih opsi ubah data.

5. Kemudian pilih opsi ganti kelas, untuk menurunkan kelas BPJS Kesehatan yang ada.

Jika perpindahan kelas secara daring melalui aplikasi ini tidak berhasil, peserta JKN-KIS bisa menghubungi call center BPJS di 1500 400 atau pengaduan secara online melalui Telegram di nomor 08118750400.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved