Catat Panduan Turun Kelas BPJS Kesehatan via Mobile JKN, Pastikan Syarat-syaratnya Terpenuhi

Berikut ini panduan turun kelas BPJS Kesehatan via Mobile JKN, apa saja syaratnya?

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini panduan turun kelas BPJS Kesehatan via Mobile JKN, apa saja syaratnya?

Pendemi menyerang perekonomian masyarakat dari berbagai lapisan.

BPJS Kesehatan pun memberikan kelonggaran masyarakat untuk menurunkan kelas kartu JKN-KIS agar tak semakin membebani kondisi perekonomian peserta yang sudah terdampak pandemi.

TONTON JUGA:

Perpindahan kelas BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan secara mudah asal peserta JKN-KIS sudah mengerti dan menyiapkan syarat-syaratnya.

Bahkan pengubahan kelas ini bisa dilakukan secara daring, sehingga peserta tak perlu tatap muka dengan petugas BPJS Kesehatan di masing-masing kantor cabang terdekat dengan domisili.

Syarat pindah kelas BPJS Kesehatan

Berikut ini syarat dan ketentuan pindah kelas BPJS Kesehatan.

Baca juga: Dibuka hingga 8 Juli, Simak Cara Daftar Seleksi Mandiri UNY 2021, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

1. Peserta JKN-KIS harur terdaftar minimal satu tahun pada kelas iuran.

2. Status kartu BPJS Kesehatan harus aktif, dalam artian tak memiliki tunggakan pembayaran bulanan.

3. Jika peserta melakukan perpindahan pada bulan berjalan, maka status kelas baru akan berubah di bulan berikutnya.

Baca juga: Anji Manji Dibawa ke Kantor BNN DKI Jakarta untuk Asesmen

Baca juga: Kisah Gadis SMP Jadi Korban Olok-olok karena Bekerja Jadi Badut Demi Menafkahi Adik dan Ibunya

Baca juga: Dua Wanita Berjibaku hingga Saling Jambak Di Rumah Makan, Infonya Gara-gara Pelakor Cari Masalah

4. Perubahan status kelas berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang tergabung dalam satu Kartu Keluarga.

5. Turun kelas hanya bisa dilakukan oleh peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah.

Cara pindah kelas BPJS Kesehatan

Untuk mengurus pindah kelas secara daring, peserta harus mengunduh dulu aplikasi Mobile JKN di masing-masing gawai.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved