Kapan Sih BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan? Catat Syarat dan Cara Mencairkannya
Simak ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, catat syarat lengkapnya.
Cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan metode ini dapat dilakukan oleh peserta dengan kriteria mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, diberhentikan, Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian 10% atau 30%, Meninggalkan wilayah NKRI Indonesia selamanya, dan cacat total tetap.
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang adalah sebagai berikut:
- Scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang
- Isi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
- Sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.
- Unggah dokumen syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaa yang diperlukan.
- Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
- Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang hingga proses wawancara selesai.
- Manfaat akan dicairkan melalui rekening terlampir.