Polemik UMP DKI, Ketua DPRD Minta Anies Rasional: Jakarta Sebagai Barometer Jangan Jadi Beban Negara
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur Anies Baswedan rasional dalam mengambil keputusan soal kenaikan UMP 2022.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Orang nomor di DKI ini juga bilang, keputusan menaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen dilakukan untuk menjunjung asas keadilan.
“Dengan kenaikan Rp 225.557 per bulan, maka saudara-saudara kita para pekerja dapat menggunakannya untuk keperluan sehari-hari seperti beras, daging ayam, telur, dan susu, dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya naik Rp 37.749," ucapnya, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Polemik Anies Naikkan UMP 2022 DKI jadi 5,1 Persen, DPRD Singgung Keadilan untuk Semua Pihak
"Dan yang lebih penting, melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” sambungnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi Pemprov DKI terhadap pekerja yang turut berkontribusi dalam perekonomian ibu kota di masa pandemi.
“Ini menjadi wujud apresiasi Pemprov DKI Jakarta kepada saudara-saudara kita, para pekerja yang sudah menjadi pahlawan dalam menggerakkan dan memulihkan perekonomian nasional," ujarnya.
Ia pun berharap, roda perekonomian di ibu kota yang sempat ambruk imbas pandemi Covid-19 bisa segera pulih kembali.
"Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan yang bisa diberikan kepada pekerja sesuai dengan kemampuan Pemprov DKI Jakarta," kata Anies.
"Harapan kami ke depan ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” sambungnya.
Sebagai informasi, kenaikan 5,1 % atau sebesar Rp 225.557,- setara dengan 2 kilogram daging, 5 kilogram telur, 20 liter beras, dan penunjang biaya transportasi (motor) 30 liter.

Data Pendukung Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08%.
Adapun, rerata inflasi nasional selama Januari – November 2021 sebesar 1,30%.
Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2016-2021) rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6%.
Pada 22 November 2021, Gubernur Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI.
Melalui surat itu, Gubernur Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749,- atau 0,85%, masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan.
Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.