UMP DKI 2022 Resmi Naik 5,1 Persen, Anak Buah Anies: Tidak Ada Kemungkinan Direvisi Kembali
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta, Andri Yansyah memastikan tidak akan ada revisi kembali.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta, Andri Yansyah memastikan tidak akan ada revisi kembali soal upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 setelah ditetapkan menjadi 5,1 persen.
Hal ini diungkap anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah menjalani rapat pembahasan UMP DKI 2022 dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta.
"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," jelasnya di Gedung DPRD DKI, Senin (27/12/2021).
Sebab, kenaikan ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022
Keputusan yang telah ditandatangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu ini secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.
Sehingga Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang.
"Ya memang harus mengikuti (untuk pengusaha). Karena SK kan harus diikuti, jelasnya.
Seperti diberitakan sebelmnya, Gubernur Anies sempat menetapkan kenaikan UMP DKI pada 2022 hanya sebesar 0,87 persen atau Rp 37 ribu dari UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.
Baca juga: SAH! Anies Terbitkan Kepgub: UMP DKI 2022 Direvisi Jadi Naik 5,1% Atau Rp 4,6 Juta
Anies Resmi Teken UMP DKI 2022 naik 5,1 persen
Gubernur Anies Baswedan resmi tekan surat keputusan yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 menjadi 5,1 persen.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022
Keputusan yang telah ditanda tangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu ini secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," isi Kepgub tersebut yang dikutip TribunJakarta.com, Senin (27/12/2021).
Adapun besaran tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang, dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.