Babak Baru Polemik UMP DKI, Dewan Pengupahan Nasional Sebut Kepgub Anies Kenaikan 5,1% Tidak Sah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022.

TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Polemik upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 memasuki babak baru.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022.

Keputusan yang ditandatangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu ini secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.

Sehingga Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 perbulannya.

Penolakan tetap dilayangkan khususnya bagi pengusaha yang menyebut keputusan ini tidak sah lantaran tak mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) unsur Pengusaha, Adi Mahfudz, bahkan tegas menyatakan Kepgub Anies tidak sah.

"Kenaikan Upah DKI Jakarta Menjadi Rp. 4.641.854 adalah Bukan Keputusan Pemerintah DKI Jakarta, tetapi itu adalah keputusan Pak Anis Baswedan, karena yang di tetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta adalah UMP (Upah Minimum Provinsi) berdasarkan aturan yang ada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan 'Gubernur wajib Menetapkan Upah Minumum Propinsi' dan  Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dengan besaran Rp.4.453.935," kata Adi, Senin (27/12/2021) malam.

Bila merujuk pada formula pengupahan tersebut, Anies telah menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2022 sebesar 0,85 persen atau naik sebesar Rp 37.749 pada 21 November 2021 lalu.

Hal ini pun tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.

Baca juga: Anies Dinilai Tak Konsisten soal Kebijakan UMP 2022 Naik 5,1%, Apindo: Sentimen Negatif Bisa Muncul

Adi menyebut, UMP DKI 2022 'jilid II' ini tidak baik untuk ketaatan kepada masyarakat terhadap kepatuhan dan kepastian hukum di Indonesia.

"Upah Minimum Propinsi adalah Upah minimum yang berlaku hanya untuk masa kerja 0 sampai 12 bulan kerja, ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Gubernur yang menetapkan serentak tanggal 21 November 2021.  Tanggal 21 November adalah Upah atau UMP yang SAH, Kalau tanggal selain dari tanggal yang sudah ditentukan ya berarti tidak sah," ucapnya.

Dalam hal ini, pengusaha bakal patih pada regulasi yang sudah ditetapkan dan tegas mengatakan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen tidak sah.

"Kami sebagai pelaku pengusaha akan patuh dan taat atas peraturan yang ada dan perlu kami sampaikan sekali lagi Pengusaha akan Jalankan Peraturan atau Putusan Gubernur DKI Jakarta yang di tetapkan pada tanggal 21 November 2021," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved