Siap-siap Pak Anies, Pengusaha Mau Gugat ke Pengadilan Gegara UMP Naik 5,1 Persen

Pengusaha yang merasa tak diajak bicara soal penetapan UMP 5,1 persen ini pun bersiap menuntut Anies.

Istimewa
Gubernur Anies Baswedan bernyanyi bersama buruh di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Polemik kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp225.667 yang ditetapkan Gubernur Anies Baswedan mulai memasuki babak baru.

Pengusaha yang merasa tak diajak bicara soal penetapan UMP 5,1 persen ini pun bersiap menuntut Anies.

Hal ini disampaikan Ketua Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Nurjaman, menanggapi keputusan Pemprov DKI yang tak akan merevisi lagi besaran UMP 2022.

Ia pun menyebut, Apindo kini tengah mempelajari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

"Kami akan berkoordinasi untuk melakukan langkah selanjutnya, termasuk langkah hukum," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/12/2021).

Gugatan disiapkan lantaran Anies disinyalir melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam aturan yang dibuat pemerintah pusat itu, besaran UMP DKI 2022 seharusnya hanya naik 0,85 persen.

Baca juga: Dansa dengan Selingkuhan Tetangga, Pria Meregang Nyawa Di Tangan Pelaku Cemburu

Keputusan soal kenaikan UMP hanya 0,85 persen sebetulnya sudah diterbitkan Anies pada 21 November 2021 lalu.

Namun, aturan itu mendadak direvisi Anies tanpa ada pembicaraan dengan para pengusaha.

Untuk itu, Anies diminta mematuhi aturan yang dibuat pemerintah pusat.

"Dengan gamblang Pak gubernur mengubah (besaran kenaikan UMP 2022), itu ada regulasinya? Kami boleh enggak langgar Kepgub kalau Pak Gubernur langgar PP?" ujarnya.

Baca juga: Babak Baru Polemik UMP DKI, Dewan Pengupahan Nasional Sebut Kepgub Anies Kenaikan 5,1% Tidak Sah

"Kami juga bisa langgar Kepgub dong. Jangan ajarkan kami langgar regulasi," sambungnya menjelaskan.

Dasar Hukum

Sebagai informasi, Anies menggunakan tiga dasar hukum demi menetapkan UMP 2022 lebih besar dibandingkan yang dibuat pemerintah pusat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved