Kabar Artis
Ucapannya 'Biar Anjing Menggonggong' Bawa Petaka, Doddy Sudrajat Dilaporkan ke Polisi oleh Sosok Ini
Benarkah ini kelanjutan perseteruan keluarga ayah Vanessa Angel dan keluarga Bibi Andriansyah? Ternyata kali ini laporan bukan datang dari Haji Faisal
TRIBUNJAKARTA.COM - Benarkah ini kelanjutan perseteruan keluarga ayah Vanessa Angel dan keluarga Bibi Andriansyah?
Ternyata kali ini laporan bukan datang dari Haji Faisal, sang besan. Ada sosok lain yang melaporkannya. Siapa?
Adalah seorang pria bernama Rofi'i yang merasa nama baiknya dicemarkan karena ucapan Doddy Sudrajat.
"Jadi saya melaporkan Pak Doddy Sudrajat, itu korbannya saya sendiri," kata Rofi'i di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Berikut penuturan lengkap Rofi'i sang pelapor.
Baca juga: Jelang Tahun 2022, Ini 4 Kebijakan yang Akan Diterapkan Pemerintah: Premium dan Petralite Dihapus
Rofi'i mengatakan laporan itu berawal dari sebuah video yang ditujukkan kepada Doddy Sudrajat soal rencana pemindahan makam Vanessa Angel.
Dalam video itu, Rofi'i mengaku akan memberikan gawai kepada Doddy jika niat untuk memindahkan makam Vanessa Angel dibatalkan.
"Nah ternyata video saya disalahkan artikan. Saya maunya kalau Anda menghentikan rencana pembongkaran makam, maka saya akan berikan Samsung Z Fold 3," terang Rofi'i.
Rofi'i mengatakan videonya tersebut justru digunakan oleh Doddy Sudrajat yang menurutnya untuk mencemarkan nama baiknya.
Hal tersebutlah yang mendasarinya untuk melaporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Biasa Ngomong ke Rakyat hingga Pejabat, Dedi Mulyadi Kini Pimpin Doa di Ultah Kiano Anak Baim Wong
"Tapi video saya di-munch screen, dimasukkan IG dia, ada keterangan 'jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak."
Rofi'i bahkan mengaku sedih jika kebaikannya mengingatkan niat Doddy Sudrajat soal pemindahan makam Vanessa Angel justru ditanggapi tak enak.
Kata-kata Doddy Sudrajat membuatnya mantap lapor polisi.
"Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai biarlah anjing mengonggong kafilah berlalu," ujar Rofi'i.
Rofi'i menyangkakan pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE.