Cerita Kriminal

Wanita 30 Tahun di Tangerang Nekat Jadi Distributor Sabu, Sebulan Untung Rp 600 Juta

Seorang wanita berusia 30 tahun di Kota Tangerang nekat jadi kurir sekaligus distributor narkotika jenis sabu.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ega Alfreda/ Tribun Jakarta
Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan 725 gram narkotika jenis sabu yang didapatkan sejak bulan Desember 2021, Rabu (29/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seorang wanita berusia 30 tahun di Kota Tangerang nekat jadi kurir sekaligus distributor narkotika jenis sabu.

Adalah RW, wanita yang diciduk Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Tangerang kedapatan menyimpan dan menyebarluaskan barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo mengatakan, saat diamankan, RW menyimpan 454 gram narkotika jenis sabu.

"Ada satu tersangka RW, itu cewek, 30 tahun. Ini barang bukti cukup banyak 454 gram," jelas Pratomo di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (29/12/2021).

"Biasanya bandar kurir ini jarang (wanita), ini bisa bawa hampir setengah kilo ini keberanian cewek," sambungnya.

Modus yang dilakukan RW yakni menjadikan tempat tinggalnya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, sebagai gudang atau tempat transit sabu.

Nantinya, sabu tersebut akan didistribusikan secara eceran kepada jaringanya.

Baca juga: Dipukuli Pakai Bambu oleh 4 Begal, Dedi Jadi Tersangka Karena Melawan: Saya Ingin Bertanggung Jawab

"Jadi RW ini sebagai gudang, jadi tempat titipan (sabu) orang. Ada orang nitipin barang (sabu) ke dia, kemudian disimpan. Jadi RW ini nanti kasihkan lagi ke orang, sekaligus distributor," papar Pratomo.

RW sudah menjalankan bisnis haramnya selama satu bulan.

Pasalnya, lanjut Pratomo, dalam sebulan tersebut RW sudah untung sampai ratusan juta rupiah.

Sebab, satu gram sabu tersebut dijual seharga Rp 1.5 juta.

Baca juga: Kakak Jangan Buka Internet Ucap Nia Ramadhani ke Mikhayla Lewat Video Call, Tangisnya Sontak Pecah

Apa bila dikalikan 454 gram maka setidaknya RW sudah meraup untung sampai Rp 675 juta.

"RW ini sudah sebulan, pemain baru. Tapi cukup banyak barang buktinya ada 450 gram sabu, kalau kita nilai angkanya satu gram Rp 1.5 juta, itu sudah ratusan juta," kata Pratomo.

Pelaku pun mengedarkan sabu di daerah perbatasan antara Jakarta Barat dengan Kota Tangerang terutama di Kecamatan Benda.

Dikesempatan yang sama, Satnarkoba menghancurkan 725 gram narkotika jenis sabu sejak bulan Desember 2021.

"Totalnya ada 725 gram sabu dalam kurun waktu satu bulan didapatkan dari empat tersangka," ungkap Pratomo.

Keempat tersangka pun disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved