Korupsi Pengadaan Seragam dan Sepatu PDL, Giliran Mantan Sekretaris Dinas Damkar Depok Tersangka

Kejaksaan Negeri Depok telah menetapkan tersangka dari kasus dugaan korupsi  belanja seragam dan sepatu PDL di Dinas Damkar Kota Depok.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Elga H Putra
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, saat memimpin pemaparan capaian kinerja, Kamis (30/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG – Kejaksaan Negeri Depok telah menetapkan tersangka dari kasus dugaan korupsi  belanja seragam dan sepatu PDL di Dinas Damkar Kota Depok.

Dalam pemapaian kinerja tahun 2021, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, mengatakan, orang yang ditetapkan tersangka dari kasus dugaan korupsi ini berinisial AS.

AS sendiri menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen pada proyek pengadaan seragam dan sepatu PDL ini.

“Pertama terkait dengan perkara tipikor (tindak pidana korupsi) belanja seragam PDL dan sepatu PDL tahun anggaran 2017/2018 dalam perkara ini yang menjadi tersangka adalah AS.

Saat kejadian, yang bersangkutan bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen,” kata Sri didampingi para pejabat Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti 590 Perkara, Ratusan HP hingga Peralatan Katering Dilindas

“Dalam urusan pengadaan barang dan jasa, yang bersangkutan menjabat sebagai PPK. Adapun sebagai ASN-nya, ia menjabat sebagai sekretaris dinas damkar, atau mantan. Tapi pada saat kejadian dia menjabat sebagai sekretaris dinas,” timpalnya.

Sri Kuncoro mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain.

“Dalam waktu dekat, mungkin akan ada penambahan. Karena kita sedang mendalami alat bukti lagi terkait dengan perkara pengadaan PDL ini,” tuturnya.

Dari dugaan tindak pidana korupsi ini, Sri mengatakan estimasi kerugian diperkirakan mencapai Rp 250 juta.

“Jadi sementara ini perkara PDL satu tersangka berinisial AS. Adapun estimasi kerugian dalam perkara ini, kurang lebihnya Rp 250 juta,” imbuhnya.

“Saat ini sedang didalami oleh tim ahli untuk menghitung kerugian negara. Di pemberkasan pengadilan tidakk terlalu lama kita kurang lebih detailnya sudah ada lembaran resmi dari ahli, tapi dugaan sementara ada Rp 250 juta,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved