Cerita Kriminal
Marak Kasus Pemalsuan Surat Covid-19 Pada 2021, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bekuk 23 Tersangka
Kasus pemalsuan dokumen terkait Covid-19 marak terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, selama setahun.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Kasus pemalsuan dokumen terkait Covid-19 marak terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, selama setahun.
Kebanyakan dokumen Covid-19 palsu ini didapatkan dari para calon wisatawan yang hendak berlibur ke Kepulauan Seribu melalui Dermaga Kaliadem, Muara Angke.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, mengatakan, sepanjang tahun, ada 11 kasus pemalsuan dokumen Covid-19 yang telah diproses.
"Ini merupakan salah satu kasus menonjol, ada 11 kasus pemalsuan dokumen Covid-19 untuk kepentingan perjalanan," kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (30/12/2021).
Ada dokumen-dokumen tertentu yang dipalsukan para tersangka kasus ini.
Misalnya pemalsuan surat hasil swab antigen sebanyak tujuh kasus, surat hasil PCR dua kasus, dan sertifikat vaksin dua kasus.
"Total tersangka yang kita amankan dari kasus pemalsuan dokumen Covid-19 ini sebanyak 23 tersangka," kata Kholis.
Baca juga: Terciduk Chat-an Mesra dengan Fuji di WhatsApp, Thariq Halilintar: Kamu yang Bikin Bagus Sih
Sebelumnya, salah satu kasus pemalsuan surat Covid-19 dilakukan pasangan suami istri warga Bogor.
AEP dan istrinya TS ditangkap pada Rabu (21/7/2021) lalu, setelah polisi melacak keberadaan keduanya di kawasan Puncak, Bogor.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi terkait adanya masyarakat yang memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 tapi tidak terdata di RT RW setempat.
Polisi kemudian mendalami informasi tersebut sampai mendapati sebuah akun Facebook yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu tersebut.
"Tim penyelidik menemukan akun FB dengan nama Kirana yang menawarkan jasa pembuatan dokumen seperti KTP, NPWP, SIM, dan lain-lain," kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (28/7/2021) lalu.
Baca juga: Tok! Pembunuh Anggota TNI di Depok Divonis 17 Tahun 6 Bulan Penjara
Di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero, anggota langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan lanjutan dilakukan dengan metode undercover buying, di mana anggota memesan dokumen palsu yang dimaksud dan berperan sebagai seorang warga yang tengah membutuhkan sertifikat itu.
"Penyelidik memesan sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan hanya mengirim data KTP tanpa mengirim tautan atau link sertifikst vaksinasi Covid-19 yang telah memiliki nomor ID," ucap Kholis.
Pada 13 Juli 2021 lalu, sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu yang dipesan akhirnya tiba.
Setelah meyakini surat vaksinasi Covid-19 yang diterima palsu, polisi langsung melacak keberadaan pembuat dokumen itu.
Alhasil, pada 21 Juli 2021, polisi akhirnya meringkus pelaku pembuat sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu tersebut yang tak lain adalah seorang pria berinisial AEP.
Dibantu istrinya TS, AEP membuat sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu dalam kediaman mereka di kawasan Puncak dengan bermodalkan seperangkat komputer dan mesin cetak.
Setelah ditangkap, pasangan suami istri tersebut dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna disidik tuntas.
Mereka dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 32 juncto pasal 48 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.