Pengusaha Segera Gugat Anies Imbas Kenaikan UMP DKI 2022 Jadi 5,1 %
Apindo DKI Jakarta bakal layangkan hukum dan berencana Menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke PTUN dalam waktu dekat.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bakal layangkan hukum dan berencana Menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat.
Hal ini sebagai buntut dari terbitnya Kepgub DKI Jakarta dengan Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022.
Keputusan yang telah ditandatangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu ini secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.
Sehingga Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 perbulannya, yang diberlakukan mulai 1 Januari 2022 mendatang.
""Kami akan mengajukan upaya hukum, tentunya melakukan upaya hukum ke PTUN ya. Kapan waktunya? dalam waktu dekat. Insya Allah dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum tersebut atau hal lainnya yang dimungkinkan upaya hukum tersebut," kata Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo Nurjaman dalam konferensi pers yang ditayangkan secara virtual, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Meski Langgar PP, Anies Baswedan Bakal Sanksi Perusahaan yang Tak Naikan UMP DKI Jakarta Jadi 5,1%
Gugatan yang bakal dilakukan ini sebagai wujud keberatan dari para pengusaha terhadap Kepgub DKI Jakarta dengan Nomor 1517 Tahun 2021.
Menurutnya, Kepgub tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 soal pengupahan.
Selain itu, Nurjaman mengatakan pihaknya sempat menyurati Anies soal revisi UMP DKI Jakarta menjadi 5,1 persen.
Surat pertama dikatakannya berisi agar Anies tak melakukan revisi. Sayangnya, sebelum mendapatkan balasan, Kepgub DKI Jakarta dengan Nomor 1517 Tahun 2021 sudah diterbitkan.
Baca juga: Siap-siap Pak Anies, Pengusaha Mau Gugat ke Pengadilan Gegara UMP Naik 5,1 Persen
Surat berikutnya pun telah dilayangkan kembali dan berisikan keberatan terhadap hal tersebut.
Hingga saat ini, para pengusaha menyatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 lah yang sah sebagai regulasi.
Baca juga: Siap-siap Pak Anies, Pengusaha Mau Gugat ke Pengadilan Gegara UMP Naik 5,1 Persen
Di mana, kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 0,85 persen sah karena menggunakan formula pengupahan yang diatur oleh pemerintah pusat.
"Pada kesempatan ini juga mudah-mudahan Pak Gubernur (Anies) bisa mencabut kembali (Kepgub DKI Jakarta dengan Nomor 1517 Tahun 2021) yang ditetapkan kemarin. Kemudian menetapkan kembali dan menghidupkan kembali (Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021)," kata Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Solihin.
Adapun upaya lain yang telah dilakukan Apindo sebelumnya:
1. Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memberikan teguran kepada Kepala Daerah yang telah melawan hukum regulasi Ketenagakerjaan, terutama Pengupahan, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian Nasional.
2. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada Kepala Daerah, Gubernur DKI Jakarta yang tidak memahami peraturan perundangan sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan, sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014, Pasal 373 yang intinya Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
3. Menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur DKI benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut.
4. Menghimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap, dengan tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta no. 1395 Tahun 2021.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bakal tempuh upaya hukum bila Pemprov DKI mengeluarkan regulasi menyoal revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI menjadi 5,1 persen.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp225.667 mendapatkan respon dari Apindo melanggar aturan pemerintah pusat.
Apindo menilai hal ini melanggar aturan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2015 tentang pengupahan.
Lantaran keberatan, Apindo bakal melayangkan upaya hukum dan berencana menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kendati begitu, Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo Nurjaman mengatakan langkah ini bakal ditempuh setelah Pemprov DKI mengeluarkan regulasi.
Adapun regulasi yang dimaksud Nurjaman yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang meneken 5,1 persen menjadi UMP DKI 2022 mendatang.
"Tapi sampai saat ini belum menerima Pergubnya belum ada. Nanti kalau sudah ada Pergubnya, kami akan lakukan beberapa hal terkait pendekatan dengan pemerintah, pendekatan dengan pengurus yang organisasi lebih tinggi lagi dan kami akan berupaya apapun juga demi kebaikan semua pihak mau pekerja, perusahaan, maupun masyarakat," katanya kepada TribunJakarta.com, Selasa (21/12/2021).
Adapun upaya hukum ini ditempuh Apindo untuk mencari kepastian hukum atau kebenaran hukum.
Sebab, Apindo menginginkan Pemprov DKI Jakarta menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat soal formula pengupahan.
"Untuk apa? untuk mencari kepastian hukum kebenaran hukum. kenapa? kita ini sudah punya regulasi pengupahan. Kita jangan menyalahkan yang sudah benar dan jangan dianggap benar pada perbuatan salah. Pergub lama ini sudah benar 100 persen, benar rekomendasinya ada, berita acaranya ada, pergubnya ada, regulasinya juga ngatur," imbuhnya.
Sebagai informasi, dilansir dari Tribunnews.com, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dengan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen atau Rp 4.641.854.
UMP itu naik dari semula 0,85 persen atau hanya naik Rp 37.749 dari besaran UMP 2021, menjadi naik sebesar 5,1 persen atau setara Rp 225.667 dari UMP tahun sebelumnya.
Keberatan dengan keputusan tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada Kompas.com, Minggu (19/12/2021).
Nurjaman menyatakan, pihaknya menolak keras keputusan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen karena selain memberatkan pelaku usaha, tetapi juga menyalahi aturan.
Menurutnya, keputusan Anies tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebut bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021.
Anies pun telah menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2022 sebesar 0,85 persen pada 21 November 2021 lalu dengan menerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.
"Tapi sekarang merevisi Kepgub tersebut, itu kami sangat sayangkan karena melanggar regulasi. Lalu apakah ada yang salah dari Kepgub yang lama? Kalau memang yang lama ada yang salah, kami setuju ada perubahan, tapi kalau tidak ada kesalahan kenapa mesti direvisi?" ungkapnya.
"Ini bukan bicara besar-kecilnya kenaikan upah, tapi apa memang ada regulasi yang memastikan untuk bisa ada perubahan itu? Jadi kami merasa keberatan lakukan perubahan atas Kepgub itu," lanjut Nurjaman.
Pengusaha akan tempuh jalur hukum
Saat ini Apindo memang belum menerima dan mengetahui isi salinan Kepgub baru yang akan diterbitkan untuk merevisi kebijakan Anies sebelumnya. Pihaknya akan melakukan pendekatan dengan Pemprov DKI untuk kembali mendiskusikan kebijakan UMP.
Namun, dia memastikan akan menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Kepgub terkait kenaikan UMP 5,1 persen di 2022 tetap terbit.
"Kami akan lakukan pendekatan ke pemerintah DKI Jakarta, stakeholder, dan pengusaha DKI Jakarta untuk bersama-sama menyikapi atas Kepgub yang akan ditetapkan oleh Pak Gubernur itu," kata Nurjaman.
"Tentunya upaya-upaya yang akan kami lakukan, termasuk juga dimungkinkan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke PTUN," imbuhnya.
Nurjaman pun berharap Anies tidak menerbitkan Kepgub yang menetapkan kenaikan UMP 5,1 persen sebab malah akan membuat kegaduhan di dunia usaha yang tengah terdampak pandemi.
"Berharap untuk pak gubernur mengurungkan niatnya untuk untuk membuat Kepgub yang baru, karena itu akan membuat kegaduhan bagi dunia usaha," pungkas dia.